Kualifikasi Pembimbing atau Konselor dan Kompetensi yang Diharapkan Peserta Didik


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pendukung utama tercapainya sasaran pembangunan manusia Indonesia yang bermutu adalah pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu dalam penyelenggaraannya tidak cukup hanya dilakukan melalui transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi harus didukung oleh peningkatan profesionalisasi dan system manajemen tenaga kependidikan serta pengembangan kemampuan peserta didik unutk menolong diri sendiri dalam memilih dan mengambil keputusan demi pencapaian cita-citanya.
Kemampuan seperti itu tidak hanya menyangkut aspek akademis, tetapi juga menyangkut aspek perkembangan pribadi, social, kematangan intelektual, dan system nilai peserta didik. Berkaitan dengan pemikiran tersebut, tampak bahwa pendidikan yang bermutu di sekolah adalah pendidikan yang menghantarkan peserta didik pada pencapaian standar akademis yang diharapkan dalam kondisi perkembangan diri yang sehat dan optimal.
Dalam penyelenggaraan kurikulum tersebut diperlukan kerja sama yang baik antara Kepala Sekolah, guru bidang studi, dan guru pembimbing (konselor). Guru pembimbing hendaknya menguasai kompetensi dasar yang akan mendukung pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi dalam bidang bimbingan konseling di sekolah.[1]
Dengan latar belakang tersebut, maka dalam makalah ini penulis akan menguraikan tentang “Kualifikasi Pembimbing atau Konselor dan Kompetensi yang diharapkan Peserta Didik”.

BACA JUGA : LIDAH DIPOTONG KARENA MEMUJI RASULULLAH

B.     Penegasan Istilah
Untuk menghindari adanya salah penafsiran dan meluasnya permasalahan, sekaligus untuk memberikan pengertian yang sejelas-jelasnya, maka pemakalah perlu menegaskan istilah-istilah dalam judul makalah ini sebagai berikut:
1.      Kualifikasi
Kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian.[2]
2.      Konselor atau Pembimbing
Konselor adalah orang yang melayani konseling; penasehat; penyuluh.[3]
3.      Kompetensi
Kompetensi adalah kemampuan menguasai gramatika suatu bahasa secara abstrak atau batiniyah.[4]
Jadi yang dimaksud dengan kualifikasi pembimbing atau konselor dan kompetensi yang diharapkan peserta didik adalah pendidikan khusus untuk seseorang yang melayani konseling dan kemampuan dasar yang diharapkan peserta didik.
C.    Rumusan Masalah
Berpijak dari latar belakang masalah di atas, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Bagaimana kualifikasi konselor atau pembimbing?
2.      Bagaimana kemampuan dasar yang harus dikuasai oleh seorang konselor?
3.      Bagaimana standar kompetensi bimbingan dan konseling di SD-SLTP-SLTA-perguruan tinggi?
D.    Tujuan Pembuatan Makalah
Berdasarkan pada permasalahan yang diajukan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui kualifikasi konselor.
2.      Untuk mengetahui kemampuan dasar dan kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang konselor.
3.      Untuk mengetahui standar kompetensi kemandirian peserta didik pada SD-SLTP-SLTA-Perguruan Tingggi.
E.     Manfaat Makalah
Berdasarkan tujuan di atas, nantinya diharapkan makalah ini bermanfaat bagi pemakalah maupun orang lain. Adapun manfaat yang ingin diperoleh dari makalah ini adalah:
1.      Manfaat Teoritis
Hasil makalah ini diharapkan dapat memberi pengetehuan tentang kualifikasi pembimbing atau konselor dan kompetensi yang diharapkan peserta didik.
2.      Manfaat Praktis
a.       Bagi Guru
Makalah ini dapat dijadikan pedoman bagi guru sebagai salah satu sumber informasi dan bahan acuan dalam meningkatkan keberhasilan pembelajaran.
b.      Bagi Siswa
Untuk member wawasan kepeda peserta didik mengenai kualifikasi pembimbing dan kompetensi peserta didik sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan akhirnya memiliki tingkat keberhasilan belajar yang baik.
c.       Bagi Pemakalah
Sebagai bahan untuk menambah wawasan pengetahuan tentang kualifikasi pembimbing dan kompetensi peserta didik.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kualifikasi Konselor
Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas dalam bidang bimbingan dan konseling, yaitu unjuk kerja konselor secara baik para (calon) konselor dituntut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memadai. Pengetahuan, keterampilan, dan sikap tersebut diperoleh melalui pendidikan khusus. Untuk pelayanan professional bimbingan dan konseling yang didasarkan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, maka pengetahuan, sikap, dan keterampilan konselor yang (akan) ditugaskan pada sekolah tertentu itu perlu disesuaikan dengan berbagai tuntutan dan kondisi sasaran layanan, termasuk umur, tingkat pendidikan, dan tahap perkembangan anak.[5]  
Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008, tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, telah membahas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kualitas seorang pembimbing atau konselor di sekolah. Keberadaan konselor dalam system pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.[6]
Secara umum dikenal dua tipe petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah; yaitu tipe professional dan nonprofessional. Petugas bimbingan dan konseling professional adalah mereka yang direkrut atau diangkat atas dasar kepemilikan ijazah atau latar belakang pendidikan profesi dan melaksanakan tugas khusus sebagai guru BK (tidak mengajar). Petugas bimbingan dan konseling professional rekrut atau diangkat sesuai klasifikasi keilmuannya dan latar belakang pendidikan seperti diploma II, III atau Sarjana Starata Satu (S1), S2 dan S3 jurusan bimbingan dan konseling. Petugas bimbingan professional mencurahkan sepenuh waktunya pada pelayanan bimbingan dan konseling (tidak mengajarkamn materi pelajaran). Sedangkan tugas BK nonprofessional mereka yang dipilih dan diangkat tidak berdasarkan keilmuan atau latar belakang pendidikan profesi.[7]  
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan non formal.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan professional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan professional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi professional, yang meliputi:
1.      Memahami secara mendalam konseli yang dilayani,
2.      Menguasai landasan dan kerangka teoritik bimbingan dan konseling,
3.      Menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan,
4.      Mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan. 
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd.) bidang bimbingan dan  konseling. Sedangkan kompetensi professional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan  dan konseling  yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling denagn gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
Konselor adalah tenaga pendidik professional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan pelayanan bimingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor. 
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
1.      Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2.      Berpendidikan profesi konselor.[8]
Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan konseling di sekolah (temasuk madrasah) dipilih atas dasar kualifikasi: (1) kepribadian, (2) pendidikan, (3) pengalaman, dan (4) kemampuan.
Berdasarkan kualifikasi di atas, setidaknya untuk memilih atau mengangkat seorang guru pembimbing atau konselor di sekolah (madrasah) harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan: kepribadiannya, pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuannya.[9]

B.     Kompetensi Konselor
Ada beberapa kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang konselor, diantaranya adalah:
1.      Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani.
2.      Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling.
3.      Menyelengarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan.[10]
Kompetensi dasar yang seyogiyanya dimiliki oleh seorang konselor dalam melaksanakan kurikulum berbasis kompetensi adalah sebagai berikut:
(1)   Penguasaan wawasan dan landasan pendidikan.
(2)   Penguasaan konsep bimbingan dan konseling.
(3)   Penguasaan kemampuan asesmen
(4)   Penguasaan kemampuan mengembangkan program bimbingan dan konseling.
(5)   Penguasaan kemampuan melaksanakan berbagi strategi layanan bimbingan dan konseling.
(6)   Penguasaan kemampuan mengembangkan proses kelompok.
(7)   Penguasaan kesadaran etik professional dan pengembangan profesi.
(8)   Penguasaan pemahaman konteks budaya, agama, dan seting kebutuhan khusus.
Agar guru pembimbing itu professional dalam mengelola system layanan bimbingan dan konseling di sekolah, maka kedelapan kompetensi dasar guru pembimbing di atas perlu dikuasai dengan baik.[11]
Mengacu kepada empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, kompetensi akademik dan professional konselor dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogic, kepribadian, profesional, dan social sebagai berikut:[12]
KOMPETENSI
SUB KOMPETENSI
A.    KOMPETENSI PEDAGOGIK
1.   Menguasai teori dan praktis pendidikan
1.1  menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
1.2  mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran
1.3  menguasai landasan budaya dalam praktis pendidikan
2.   mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku individu
2.1  mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran layanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.2  mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualisme dan perbedaan individu terhadap sasaran layanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.3  mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran layanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.4  mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran layanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.5  mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran layanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
3.      Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan
3.1  menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, non formal, dan informal
3.2  menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus
3.3  menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar, dan menengah
B.     KOMPETENSI KEPRIBADIAN
4.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
4.1  menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
4.2  konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain
4.3  berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
5.      menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
5.1  mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
5.2  menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseling pada khususnya
5.3  peduli terhadap kemaslahatan individu pada umumnya dan konseling pada khususnya
5.4  menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya
5.5  toleran terhadap permasalahan individu
5.6  bersikap demokratis
6.      menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
6.1  menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa,jujur, sabar, ramah, dan konsisten)
6.2  menampilkan emosi yang stabil
6.3  peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
6.4  menampilkan toleransi tinggi terhadap individu yang meghadapi stres dan frustasi
7.      menampilakn kinerja berkualitas tinggi
7.1  menapilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif
7.2  bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
7.3  berpenampilan menarik dan menyenangkan
7.4  berkomunikasi secara efektif
C.     KOMPETENSI PROFESIONAL
8.Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseling
8.1  menguasai hakikat asesmen
8.2  memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan konseling
8.3  emnyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling
8.4  mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseling
8.5  memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseling
8.6  memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseling berkaitan dengan lingkungan
8.7  mengakses data dokumentasi tentang konseling dalam layanan bimbingan dan konseling
8.8  menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat
8.9  menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktek asesmen
9.      menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
9.1  memahami dan mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling
9.2  memahami dan mengapilkasikan arah profesi bimbingan dan konseling
9.3  memahami dan mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling
9.4  memahami dan mengaplikasikan layanan dan bimbingan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja
9.5  memahami dan menagplikasikan pendekatan/model/jenis layanandan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
9.6  menguasai dan mampu mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling
10.  merancang program bimbingan dan konseling
10.1         menganalisis kebutuhan peserta didik
10.2 menyusun program bimbingan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan
10.3 menyusun rencana pelaksanaan    program bimbingan dan konseling
10.4 merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
11    mengimplementasikan program bimbingan dan konseling adn komprehensif
11.1         melaksanakan program bimbingan dan konseling
11.2       melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam layanan bimbingan dan konseling
11.3       memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal dan sosial konseling
11.4       mengelola sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
12    menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling
12.1  melakukan evaluasi hasil, proses dan program bimbingan dan konseling
12.2   melakukan penyesuaian proses layanan bimbingan dan konseling
12.3  Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
12.4  Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling
13       Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
13.1        memahami dan mengelola kekuatan  dan  keterbatasan pribadi dan profesional
13.2   bekerja dalam tim bersama tenaga  para profesional dan profesional lain
13.3 menyelenggarakan layanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor
13.4 mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseling
13.5 melaksanakan referal sesuai dengan keperluan
13.6 peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi
13.7 mendahulukan kepentingan konseling daripada kepentingan pribadi konselor
14    menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
14.1  memahami bernagai jenis dan metode penelitian
14.2  mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
14.3  melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling
14.4  memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling
KOMPETENSI SOSIAL
15    Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
15.1  memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat kerja
15.2  mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja
15.3  bekerja sama denga pihak-pihak terkait didalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
16    berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
16.1  memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
16.2  menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling
16.3  aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
17    mengimplementasikan kolaborasi antar profesi
17.1  mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain
17.2  memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling
17.3  bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain
17.4  melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan

C.    Kompetensi Peserta Didik yang Dibimbing
1.      Standar Kompetensi Bimbingan dan Konseling di SD
Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik Pada Sekolah Dasar
N
Aspek perkembangan
Tataran/internalisasi tujuan
Pengenalan
Akomodasi
Tindakan
11
Landasan Hidup Religius
Mengenal bentuk-bentuk dan tata cara ibadah sehari-hari
Tertarik pada kegiatan ibadah  sehari-hari
Melakukan bentuk-bentuk ibadah sehari-hari
2
Landasan Perilaku Etis
Mengenal patokan baik-buruk atau benar salah dalam berperilaku
Menghargai aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari
Mengikuti aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari
3
Kematangan Emosi
Mengenal perasaan diri sendiri dan orang lain
Memehami perasaan diri sendiri dan orang lain
Mengekspresikan perasaan secara wajar
4
Kematangan Intelektual
Mengenal konsep-konsep dasar ilmu pengetahuan dan perilaku belajar
Menyenangi berbagai aktifitas perilaku belajar
Melibatkan diri dari berbagai aktifitas perilaku belajar
5
Kesadaran Tanggung Jawab Sosial
Mengenal hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam lingkungan kehidupan sehari-hari
Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam lingkungan kehidupan sehari-hari
Berinteraksi dengan orang lain dalam suasana persahabatan
6
Kesadaran Gender
Mengenal diri sebagai laki-laki atau perempuan
Menerima atau menghargai diri sebagai laki-laki atau perempuan
Berperilaku sesuai dengan peran sebagai laki-laki atau perempuan
7
Pengembangan Diri
Mengenal keadaan diri dalam lingkungan dekatnya
Menerima keadaan diri sebagai bagian dari lingkungan
Menampilkan perilaku sesuai dengan keberadaan diri dalam lingkungannya
8
Perilaku Kewirausahaan (Kemandirian Perilaku Ekonomis)
Mengenal perilaku hemat, ulet sungguh-sungguh dan konpetitif dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan dekatnya
Memahami perilaku hemat, ulet sungguh-sungguh dan konpetitif dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan dekatnya
Menampilkan perilaku hemat, ulet sungguh-sungguh dan konpetitif dalam kehidupan sehari-hari di lingkungannya
9
Wawasan dan Kesiapan Karier
Mengenal ragam pekerjaan dan aktifitas orang dalam kehidupan
Menghargai ragam pekerjaan dan aktifitas sebagai hal yang saling bergantung
Mengekspresikan ragam pekerjaan dan aktifitas orang dalam lingkungan kehidupan
10
Kematangan Hubungan dengan Teman Sebaya
Mengenal norma-norma dalam berinteraksi dengan teman sebaya
Menghargai norma-norma yang dijunjung tinggi dalam menjalin persahabatan dengan teman sebaya
Menjalin persahabatan dengan teman sebaya atas dasar norma yang dijunjung tinggi bersama.[13]
Sumber:
Depdiknas. 2007. Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur   Pendidikan   Formal. Jakarta.                                                                                            


2.      Standar Kompetensi Bimbingan dan Konseling di SLTP
Standar  kompetensi Kemandirian Peserta Didik pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
NO
Aspek Perkembangan
Tataran / Internalisasi Tujuan
Pengenalan
Akomodasi
Tindakan
1
Landasan Hidup Religius
Mengenal arti dan tujuan ibadah
Berminat mempelajari arti dan tujuan ibadah
Melakukan berbagai kegiatan ibadah dengan kemauan sendiri
2
Landasan Perilaku Etis
Mengenal alasan perlunya mentaati aturan / norma berperilaku
Memahami keragaman aturan / patokan dalam berperilaku dalam konteks budaya
Betindak atas pertimbangan diri terhadap norma yang berlaku
3
Kematangan Emosi
Mempelajari cara-cara pengambilan keputusan dan pemecahan masalah
Memahami keragaman ekspresi perasaan diri dan perasaan orang lain
Mengekspresikan perasaan atas dasar pertimbangan konteksual
4
Kematangan Intelektual
Mempelajari cara-cara mengambil keputusan dan pemecahan masalah
Menyadari adanya resiko dari pengambilan keputusan
Mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan resiko yang mungkin terjadi
5
Kesadaran tanggung jawab sosial
Mempelajari cara-cara mempereoleh hak dan memenuhi kewajibandalam lingkungan kehidupan sehari -hari
Menghargai nilai-nilai persahabatan dan keharmonisan dalam kehidupan sehari hari
berinteraksi dengan orang lain atas dasar nilai-nilai persahabatan dan keharmonisan hidup
6
Kesandaran gender
Mengenal peran-peran sosialsebagai laki-laki atau perempuan
Menghargai peranan diri dan orang lain sebagai laki-laki atau perempuan dalam kehidupan sehari-hari
berinteraksi dengan lain jenis secara kolaboratif dalam memerankan peran jenis
7
Pengembangan diri
Mengenal kemampuan dan keinginan diri
Menerima keadaan diri secara positif
Meyakini keunikan diri sebagai aset yang harus dikembangkan secara harmonis dalam kehidupan
8
Perilaku kewirausahaan
Mengenal nilai-nilai prilaku hemat, ulet, sungguh-sungguh dan konpetitif dalam kehidupan sehari-hari
Menyadari manfaat perilaku perilaku hemat, ulet, sungguh-sungguh dan konpetitif dalam kehidupan sehari-hari
Membiasakan diri hidup hemat, ulet, sungguh-sungguh dan konpetitif dalam kehidupan sehari-hari
9
Wawasan dan kesiapan karier
Mengekspresikan ragam pekerjaan, pendidikan, dan aktifitas dalam dengan kemampuan diri
Menyadari keragaman nilai dan persyaratan dan aktifitas yang menuntut pemenuhan memempuan tertentu
Mengidentifikasi ragam alternatif pekerjaan, pendidikan dan aktifitas yang mengandung relevansi dengan kemampuan diri
10
Kematangan hubungan dengan teman sebaya
Mempelajari norma-norma pergaulan dengan teman sebaya yang beragam latar belakangnya
Menyadari keragaman latar belakang teman sebaya yang mendasar pergaulan
Teman sebaya yang beragam latar  belakangnya.[14]
Sumber:
Depdiknas. 2007. Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur   Pendidikan   Formal. Jakarta.


3.      Standar Kompetensi Bimbingan dan Konseling di SLTA
Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik pada Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
No
Aspek perkembangan
Tataran/ internalisasi tujuan
Pengenalan
Akomodasi
Tindakan
1
Landasan hidup religius
Mempelajari ihwal ibadah
Mengembangkan pemikiran tentang kehidupan beragama
Melaksanakan ibadah atas keyakinan sendiri disertai sikap toleransi
2
Landasan perilaku etis
Mengenal keragaman sumber norma yang berlaku di masyarakat
Menghargai keragaman sumber norma sebagai kerujukan pengambilan keputusan
Berperilaku atas dasar keputusan yang mempertimbangkan aspek-aspek etis
3
Kematangan emosi
Mempelajari cara-cara menghindari konflik dengan orang lain
Bersikap toleran terhadap ragam ekspresi perasaan diri sendiri dan orang lain
Mengekspresikan perasaan dalam cara-cara yang bebas, terbuka dan tidak menimbulkan konflik
4
Kesadran intelektual
Mempelajari cara-cara mengambilan keputusan dan pemecahan masalah secara objektif
Menyadari akan keragaman alternatif keputusan dan konsekuensi yang dihadapinya
Mengambil keputusan dan pemecahan masalah atas dasar informasi /data cara objektif
5
Kesadaran tanggung jawab sosial
Mempelajari keragaman interaksi sosial
Menyadari nilai-nilai persahabatan dan keharmonisan dalam konteks keragaman interaksi sosial
Berinteraksi dengan orang lain atas dasar kesamaan
6
Kesadaran gender
Mempelajari perilaku kolaborasi antar jenis dalam ragam kehidupan
Menghargai keragaman peran laki-laki atau perempuan sebagai aset kolaborasi dan keharmonisan hidup
Berkolaborasi secara harmonis dengan lain jenis dalam keragaman peran
7
Pengembangan diri
Mempelajari keunikan diri dalam konteks kehidupa n sosial
Menerima keunikan diri dengan  segala kelebihan dan kekurangannya
Menampilkan keunikan diri secara harmonis dalam keragaman
8
Perilaku kewirausahaan
Mempelajari strategi dan peluang untukberperilaku hemat, ulet, sungguh-sungguh dankonpetitif dalam keragaman kehidupan
Menerima nilai-nilai hidup hemat, ulet, sungguh-sungguh dan kompetitif sebagai aset untuk mencapai hidup mandiri
Menampilkan hidup hemat, ulet, sungguh-sungguh dan kompetitif atas dasar kesadaran diri
9
Kematangan hubungan dengan teman sebaya
Mempelajari cara-cara membina dan kerjasama dan toleransi dalam pergaulan dengan teman sebaya
Menghargai nilai-nilai kerjasama dan toleransi dalam pergaulan dengan teman sebaya
Mempererat jalinan persahabatan yang lebih akrab dengan memperhatikan norma yang berlaku
10
Kesiapan diri untuk menikah dan berkeluarga
Mengenal norma-norma pernikahan dan berkeluarga
Menghargai norma-norma pernikahan dan berkeluarga sebagai landasan bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis
Mengekspresikan keinginan untuk mempelajari lebih insentif tentang norma pernikahan dan berkeluarga.[15]

2 comments for "Kualifikasi Pembimbing atau Konselor dan Kompetensi yang Diharapkan Peserta Didik"