Memahami Wacana Asn Pengertian Asn, Asas, Jenis, Instruksi Etik Serta Hak Dan Kewajiban Asn

 Memahami Tentang ASN Pengertian ASN, Asas, Jenis, Kode Etik Serta Hak dan Kewajiban ASN - Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN ialah bab dari unsur aparatur negara. Karena ini merupakan bab dari unsur aparatur, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan ASN diatur oleh peraturan dan perundang-udnangan negara. 

Salah satu undang-undang yang dikala ini masih terus dinantikan kejelasannya oleh para ASN ialah undang-undang ASN yang terus direvisi dan revisi tapi belum juga diberlaukan. Konon katanya, jikalau undang-undang ASN ini diberlakukan, maka seluruh ASN baik PNS maupun non PNS kesejahteraannya akan terangkat. 

Oke, dikala ini kita tidak akan membahas ihwal undang-udang tersebut, tapi mari kita untuk memahami apa itu ASN. Dengan mengerti ihwal ASN maka sebagai aparatur negara akan lebih menjiwai pekerjaannya. Ketika menentukan sebagai ASN, pekerjaan bukan hanya sebatas pekerjaan tapi sebagai bentuk dedikasi pada sebuah bangsa. Mari kita memahami ASN secara umum terlebih dahulu.

A. ASN Secara Umum

Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, mempunyai kiprah yang amat penting dalam rangka membuat masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. 

Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Untuk sanggup melakukan kiprah tersebut diharapkan Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan pelaksanakan kiprah secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kiprah pemerintahan dan pembangunan, serta higienis dan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Sebelum menjelaskan pengertian ihwal Pegawai Negeri Sipil maka perlu dijelaskan ihwal pengertian Manajemen Aparatur Sipil Negara . 

Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam buku ini ialah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, mempunyai nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, dibentuklah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 ihwal ASN Pasal 47 BKN  mempunyai fungsi:

a. training penyelenggaraan Manajemen ASN;
b. penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknisformasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat,pensiun; dan
c. penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi
Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.

Adapun BKN bertugas:
a. mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN;
b. membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah;
c. membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian;
d. mengelola dan menyebarkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif;
e. menyusun norma, standar, dan mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
f. menyelenggarakan manajemen kepegawaian ASN; dan
g. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan mekanisme manajemen kepegawaian ASN.
Selanjutnya untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di Daerah maka dibuat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang merupakan perangkat Daerah yang dibuat oleh Kepala Daerah (Pasal 34 A UU Nomor 43 Tahun 1999), yang kemudian diatur dalam peraturan pelaksanaan yaitu
Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 ihwal Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Keputusan Presiden tersebut diamanatkan kepada seluruh Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membentuk Badan Kepegawaian Daerah.


B. Pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN)

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2015 ihwal Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN ialah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) ialah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan  perundangundangan. 

Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan.
C. Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
1. Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. nondiskriminatif;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.

2. Prinsip ASN sebagai profesi berlandaskan
a. nilai dasar;
b. instruksi etik dan instruksi perilaku;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diharapkan sesuai dengan bidang tugas;
e. kualifikasi akademik;
f. jaminan proteksi aturan dalam melakukan tugas; dan
g. profesionalitas jabatan.

3. Nilai dasar ASN
a. memegang teguh ideologi Pancasila;
b. setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
d. menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak;
e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f. membuat lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
i. mempunyai kemampuan dalam melakukan kebijakan dan kegiatan pemerintah;
j. memperlihatkan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier

4. Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Kode etik dan instruksi sikap ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan instruksi sikap berisi pengaturan sikap semoga Pegawai ASN:
a. melakukan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
b. melakukan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d. melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. melakukan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
g. memakai kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
h. menjaga semoga tidak terjadi konflik kepentingan dalam melakukan tugasnya;
i. memperlihatkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak
lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melakukan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN

D. Jenis, Status, Dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sedangkan Status PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan Status PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Sedangkan Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melakukan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pegawai ASN harus bebas dari efek dan intervensi semua golongan dan partai politik.

E. Fungsi, Tugas Dan Peran
Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan Pegawai ASN bertugas: 
1. melakukan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memperlihatkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan kiprah umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

F. Hak dan Kewajiban PNS
1. Hak Pegawai ASN
Agar sanggup melakukan kiprah dan tanggung jawabnya dengan baik dan akuntabel, maka setiap Pegawai Negeri Sipil diberikan hak sebagai berikut:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.

Selain hak sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan pasal 70 UU ASN disebutkan bahwa Setiap Pegawai ASN mempunyai hak dan kesempatan untuk menyebarkan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga wajib memperlihatkan proteksi berupa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. pemberian hukum.
Sedangkan Pegawai PPPK berhak memperoleh:
a. honor dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Adapun Yang dimaksud dengan “gaji” ialah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tunjangan mencakup tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Tunjangan kemahalandibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di tempat masing-masing. Yang dimaksud dengan cuti Pegawai Negeri Sipil ialah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangkawaktu tertentu dan dikeluarkan/diberikan oleh pejabat yang berwenang menyerupai Pimpinan Kementerian Negara / Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden
Cuti PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976,
terdiri dari :
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti bersalin;
e. cuti alasannya ialah alasan penting;
f. cuti di luar tanggungan negara.

a. Cuti Tahunan
Persyaratan Pegawai Negeri Sipil untuk menerima cuti tahunan ialah apabila yang bersangkutan telah bekerja secara terus-menerus selama satu (1) tahun, maka PNS berhak mendapatkan cuti tahunan. Cuti tahunan bagi PNS ialah selama duabelas (12) hari kerja. Pemberian cuti tahunan sanggup diberikan pemanis paling usang empat belas (14) hari kerja apabila pegawai yang bersangkutan tinggal atau cuti tersebut  dijalankan di tempat yang sulit transportasinya.

b. Cuti Besar
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang kurangnya selama enam (6) tahun berturut-turut maka yang bersangkutan berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya ialah 3 (tiga) bulan. PNS yang menjalani cuti besar masih berhak mendapatkan cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.

c. Cuti Sakit
1) Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama satu (1) atau dua (2) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan yang bersangkutan harus memberitahukan kepada atasan yang bersangkutan;
2) Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari dua (2) hingga dengan empatbelas (14) hari berhak atas cuti dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter.
3) Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari empat bElas (14) hari kerja berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Cuti sakit ini sanggup diberikan paling usang satu (1) tahun dan apabila belum sembuh, maka cuti sakit sanggup ditambah selama enam (6) bulan; apabila penambahan cuti untuk enam (6) bulan, maka PNS yang bersangkutan harus diuji kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Apabila dari hasil pengujian ini ternyata penyakitnya belum sembuh, maka PNS bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan menerima uang tunggu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


d. Cuti bersalin
Kepada Pegawai Negeri Sipil perempuan diberikan hak mendapatkan cuti bersalin untuk anak pertama dan kedua. Sedangkan untuk persalinan anak ketiga dan seterusnya diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti
bersalin diberikan selama satu (1) bulan sebelum dan dua (2) bulan sehabis persalinan.

e. Cuti alasannya ialah Alasan Penting
Cuti alasannya ialah alasan penting sanggup diberikan apabila. Salah seorang anggota keluarga (ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) mengalami sakit keras atau meninggal dunia dan berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya tersebut.
a. Melangsungkan perkawinan yang pertama;
b. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti alasannya ialah alasan penting. Lama cuti alasannya ialah alasan penting ditentukan oleh Pejabat yang berwenang yaitu paling usang dua (2) bulan.

f. Cuti di luar Tanggungan Negara
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima (5) tahun secara terus-menerus, alasannya ialah alasan pribadi yang penting dan mendesak sanggup diberikan cuti di luar tanggungan negara selama tiga (3) tahun dan sanggup diperpanjang paling usang satu (1) tahun apabila ada alasanalasan yang penting untuk memperpanjangnya. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS mengajukan seruan secara tertulis kepada  pejabat yang berwenang disertai alasan-alasannya. Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak berhak mendapatkan penghasilan dari negara dan harus melepaskan jabatannya. Masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
g. Memperoleh perawatan bagi yang terti mpa sesuatu kecelakaan dalam dan alasannya ialah menjalankan kiprah kewajibannya;
h. Memperolah tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan alasannya ialah menjalankan kiprah dan kewajibannya yang mengakibatkannya tidak sanggup bekerja lagi dalam jabatan apapun juga;
i. Memperoleh uang murung bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil yang tewas;
j. Memperoleh pensiun bagi PNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan;
k. Menjadi penerima TASPEN;
l. Menjadi penerima BPJS.
2. Kewajiban Pegawai ASN
Pegawai ASN wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melakukan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan kiprah kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. memperlihatkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan diam-diam jabatan dan hanya sanggup mengemukakan diam-diam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan ihwal ASN mencakup pengertian ASN, asas, jenis, instruksi etik serta hak dan kewajiban ASN ini merupakan pengetahuan yang wajib diketahui oleh para ASN baik PNS maupun non PNS. Dengan memahami ini, maka anda akan semakin sadar bahwa anda ialah sosok yang mulia.

Post a Comment for "Memahami Wacana Asn Pengertian Asn, Asas, Jenis, Instruksi Etik Serta Hak Dan Kewajiban Asn"