Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui Ppg (Pendidikan Profesi Guru)

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) - Saat ini Dirjen GTK sedang melaksanakan pendataan guru-guru yang belum bersertifikasi untuk mengikuti jadwal PPG (Pendidikan Profesi Guru). Pendataan ini sebagai bentuk respon Dirjen GTK terhadap Permendikbud No. 19 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang diangkat hingga final tahun 2015 dan telah mempunyai kualifikasi S1/ DIV tetapi belum mempunyai akta pendidikan sanggup memperoleh akta pendidik melalui PPG.

Apa itu PPG?

Pendidikan Profesi Guru (PPG) ialah pendidikan tinggi sehabis jadwal pendidikan sarjana yang mempersiapkan akseptor bimbing untuk mempunyai pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Bagi guru yang sudah diangkat menjadi PNS, maka PPG ini menjadi syarat utama untuk mendapat akta dan mendapat santunan profesi guru.


Persyaratan PPG

  • Belum mempunyai akta pendidik (Sertifikasi)
  • Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
  • TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal final tahun 2015
  • Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
  • Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
  • Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB


Cara Daftar PPG Melalui SIM PKB

Bagaimana, apakah anda sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPG?
Jika sudah kini cek di akun SIM PKB anda apakah anda masuk sebagai calon akseptor PPG atau tidak. Untuk mengetahui apakah anda masuk nominasi akseptor PPG, silakan ikuti langkah-langkah untuk berikut ini :

1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/

2. Masukkan Username dan Password login Anda

3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK menurut database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak.

4. Bagi yang masuk kriteria akseptor PPG, akan ditampilkan pemberitahuan berupa permintaan bahwa anda masuk sebagai akseptor calon akseptor PPG menyerupai pada gambar di bawah ini.


5.Untuk mengajukan diri sebagai akseptor PPG, klik tombol MENDAFTAR.

6. Pada halaman gres yang muncul, klik tombol MENDAFTAR SEKARANG.


7. Selanjutnya, anda akan disuguhkan formulir pendaftaran, silakan isi dengan data anda yang sebenar-benarnya.


8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, kalau telah sesuai klik DAFTARKAN.

9. Selanjutnya silakan klik tombol CETAK BUKTI AJUAN. untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG Anda.

10. Setelah selesai mencetak surat tawaran kemudian serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi terhadap tawaran registrasi Anda.

11. Terakhir Pantau Terus tawaran anda pada halaman tersebut. Halaman Tersebut sanggup anda jalan masuk melalui sajian Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun SIM PKB.

Nah itulah cara daftar sertifikasi guru melalui PPG pada layanan SIM PKV yang kini menjadi syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2017 yang menjadi baseline jadwal sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara berdikari maupun didanai oleh pemerintah. Merujuk edaran nomor 32110/B.B4/GT/2017 ihwal Pendataan Calon Peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam Jabatan maka pendataan ini akan dilakukan pada tanggal 1 hingga dengan 20 November 2017.

Post a Comment for "Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui Ppg (Pendidikan Profesi Guru)"