Penjelasan Singkat Tentang Penyetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan PNS (GBPNS) | Saat ini kita sering mendengar atau membaca info wacana Guru Bukan PNS atau GBPNS. Apa dan siapa GBPNS ini? GBPNS yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang mengajar di satuan pendidikan swasta atau yayasan dan guru yang mengajar di satuan pendidikan negeri dengan SK Bupati.
CATAT : YANG MENGAJAR DI SEKOLAH NEGERI HANYA YANG MEMILIKI SK BUPATI
Bagi guru yang masuk kategori GBPNS ini maka akan mendapat kesetaraan jabatan dan pangkat yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS yaitu pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan,dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
GBPNS menjadi agenda pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non PNS sehingga mereka mempunyai honor dan tunjangan sama dengan guru-guru PNS. Berikut yaitu detail tujuan dari agenda GBPNS.
2. Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai,
dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan
angka kredit GBPN
3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewaji ban dan haknya terkait dengan
pertolongan tunjangan profesi
Pemberian Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS ini diatur dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan disempurnakan dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
CATAT : YANG MENGAJAR DI SEKOLAH NEGERI HANYA YANG MEMILIKI SK BUPATI
Bagi guru yang masuk kategori GBPNS ini maka akan mendapat kesetaraan jabatan dan pangkat yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS yaitu pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan,dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
GBPNS menjadi agenda pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non PNS sehingga mereka mempunyai honor dan tunjangan sama dengan guru-guru PNS. Berikut yaitu detail tujuan dari agenda GBPNS.
Tujuan Program Kesetaraan bagi GBPNS :
1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai denga peraturan perundan undanga2. Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai,
dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan
angka kredit GBPN
3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewaji ban dan haknya terkait dengan
pertolongan tunjangan profesi
Pemberian Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS ini diatur dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan disempurnakan dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Persyaratan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS
Guru non PNS atau guru wiyata bhakti yang berhak mengikuti kesetaran GBPNS yaitu mereka yang menajar di satuan pendidikan swasta dengan SK yayasan atau yang mengajar di satuan pendidikan negeri dengan SK bupati. Selain itu, guru tersebut juga harus terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan sesuai dengan prioritas menurut status kepemilikan akta pendidikan, usia masa kerja dan pemenuhan beban kerja.
Selain itu guru juga harus mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari agenda studi yang terakreditasi paling rendah B; mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru; Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki; bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki; usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diusulkan; dan mempunyai NUPTK
Guru-guru yang berhak mendapat kesetaraan GBPNS akan mendapat nomor urut yang dapat di cek dalam web info GTK. Anda dapat mengeceknya melalui laman http://223.27.144.195:8085. Jika anda sudah terdaftar sebagai GBPNS yang mendapat kesetaraan pangkat dan jabatan silakan anda siapkan syarat-syarat sebagai berikut :
- Salinan atau fotokopi surat keputusan pembagian kiprah mengajar/pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus-menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Salinan atau fotokopi akta Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel bsah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap sehabis berlakunya Peraturan Menteri Penddikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 wacana Program Induksi bagi Guru Pemula.
- Salinan atau fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota, atau bagi GBNS yang bertugas dst.
Baca Surat Edaran Terbarunya== >> DISINI
Cek Inpasing Anda ==>> DISINI
Post a Comment for "Penjelasan Singkat Perihal Penyetaraan Pangkat Dan Jabatan Guru Bukan Pns (Gbpns)"