BKN kembali merilis pemberitahuan penting kepada para pelamar CPNS 2018 yang telah mendaftar di sscn.bkn.go.id. Pemberitahuan itu terkait tentang permintaan agar para pelamar CPNS 2018 mengunggah ulang dokumen di sscn.bkn.go.id. Pemberitahuan tersebut disampaikan BKN melalui cuitan di akun Twitter @BKNgoid pada Rabu (10/10/2018).
lnfo ini berawal dari seorang netizen pemilik akun @alfiahtenri yang mengunggah capture surat resmi dengan kop Badan Kepegawaian Negara.
Ia menanyakan apakah surat tersebut benar valid atau tidak.
"Min tolong infonya, ini valid kah? Soalnya saya baru cek di web sscn maupun web instansi(cpns kemenkumham) ga ada tuh info ini," tanyanya pada BKN.
BKN kemudian menjawab jika surat tersebut benar valid, sekaligus memberi tahu soal permintaan agar pelamar mengunggah ulang dokumen di sscn.bkn.go.id.
"Hai #SobatBKN, betul surat tersebut valid.
Silahkan login kembali, jika file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen. Jika tidak ada berarti file yang telah diunggah tidak bermasalah," tulis BKN menjawab pertanyaan tersebut.
BKN menegaskan surat permintaan mengunggah ulang dokumen tersebut dikhususkan untuk pelamar CPNS 2018 yang telah mengunggah dokumen persyaratan di situs sscn.bkn.go.id namun dokumen tersebut tidak dapat terbaca (file corrupt).
BKN meminta pelamar dengan indikasi tersebut untuk melakukan pengunggahan ulang dokumen sesuai setting waktu masing-masing instansi.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Iwan Hermanto itu meminta instansi untuk mengumumkan daftar pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) pada dokumen yang diunggah.
Surat resmi bernomor E 26-30/V 143-1/99 ini ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS 2018 instansi pusat dan daerah.
Berikut bunyi suratnya:
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah dokumen yang diunggah tersebut terbaca atau tidak?
Melalui salah satu twitnya, BKN mengimbau pelamar yang telah melakukan upload dokumen agar melakukan login kembali ke situs SSCN. Apabila dokumen yang diunggah tidak terbaca (corrupt) maka akan muncul notifikasi untuk unggah ulang dokumen.
Namun, jika tidak ada notifikasi untuk melakukan unggah ulang dokumen, maka file dinyatakan tidak bermasalah.
Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Beserta Ukurannya
1. Scan pas foto berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
2. Scan swafoto/selfie (memegang KTP dan Kartu Informasi Akun) berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
3. Scan kartu tanda penduduk berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
4. Scan surat lamaran berukuran maksimal 300kb, dengan tipe file pdf.
5. Scan ijazah berukuran maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.
6. Scan transkrip berukuran maksimal 500kb, dengan tipe file pdf.
7. Scan dokumen lainnya maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul CPNS 2018, BKN Beri Pengumuman Penting Minta Pelamar Unggah Ulang Dokumen di sscn.bkn.go.id
Post a Comment for "BKN Kembali Merilis Pemberitahuan Penting Kepada Para Pelamar CPNS 2018 untuk Mengunggah Ulang Dokumen"