Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar dan Menengah mengalami berbagai problematika dalam penerapannya. Hal ini secara umum disebabkan oleh perbedaan persepsi pengelola satuan pendidikan dalam memahami isi Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Beberapa perbedaan persepsi yang dimaksud antara lain: (1) anggapan bahwa jika telah mewajibkan peserta didik menjadi pramuka di Gugus Depan berarti telah melaksanakan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (2) anggapan bahwa jika telah menerapkan salah satu model kegiatan antara blok, aktualisasi, dan reguler dianggap sudah menerapkan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (3) Guru, dalam hal ini wali kelas meminta nilai kepada pembina pramuka untuk mengisi rapor Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (4) Permendikbud nomor 63 tahun 2014 dinilai belum mengatur secara teknis penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di sekolah.
Di sisi lain, yang dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 63 adalah Pendidikan Kepramukaan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning)melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 tersebut dapat diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat menemukan dan mengembangkan potensinya, serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu, kegiatan ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda.
Post a Comment for "Panduan Pembinaan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan Di Sekolah Dasar"