Menteri PANRB : Pastikan PNS Tak Bolos Usai Libur Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan agar segenap pimpinan instansi pemerintah memantau kehadiran aparatur sipil negara usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018.

"Dalam SE dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara, serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah," ujar Asman dikutip dalam surat edaran, Jumat, 8 Juni 2018.

Pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada Kamis, 21 Juni 2018. Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 bahwa tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur tersebut disebutkan jika laporan yang dimaksudkan dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online. Namun, bila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di nomor 081398568088.

Surat dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala LPNK, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, gubernur, dan bupati/wali kota.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani 18 April 2018.

Dalam SKB yang ditandatangani menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri Ketenagakerjaan, dan menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11-14 Juni, dan 18-20 Juni 2018.
Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B8M.SM.00.012018 disini
Sumber : https://menpan.go.id

Post a Comment for "Menteri PANRB : Pastikan PNS Tak Bolos Usai Libur Lebaran"