Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS berasal dari BKN - Halo sobat berjumpa lagi websiteeduaksi.com yang memberikan info terbaru dan file gratis, untuk postingan ini saya akan berbagi info tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS berasal dari BKN yang filenya bisa anda unduh secara gratis.
Badan Kepegawain Negara (BKN) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran BKN Nomor D.26-30/V.102-8/99 Tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS tertanggal 26 Juli 2018. Surat Edaran ini ditujuakn kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.
Surat edaran ini di keluarkan oleh BKN terkait banyaknya pertanyaan mengenai batas usia pensiun baik itu PNS murni dan PNS yang berasal dari tenaga honore. Adapun salinan Surat Edaran No D.26-30/V.102-8/99 Tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS adalah sebagai berikut;
1. Pengajuan pensiun bagi PNS yang berasal dari tenaga hoonorer dan masa kerja sebagai PNS kurang dari 5 (lima) tahun.
2. Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dnegan hormat karena mencapi batas usia pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunya masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai PNS.
3. Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagi PNS karena mencapai batas usia pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai PNS maka yang bersangkutan tidak berhak untuk diberikan pensiun.
Untuk lebih jelas mengenai Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS, bapak/ ibu PNS bisa mengunduh file atau berkasnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun.pdf, Unduh
UU No 11 Tahun 1969 Pensiun dan Pensiun Janda-Duda Pegawai.pdf, Unduh
PP No 32 Tahun 1979 Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.pdf, Unduh
PP No 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil.pdf , Unduh
Demikian Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS berasal dari BKN yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat. Source: http://www.bkn.go.id
Badan Kepegawain Negara (BKN) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran BKN Nomor D.26-30/V.102-8/99 Tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS tertanggal 26 Juli 2018. Surat Edaran ini ditujuakn kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.
Surat edaran ini di keluarkan oleh BKN terkait banyaknya pertanyaan mengenai batas usia pensiun baik itu PNS murni dan PNS yang berasal dari tenaga honore. Adapun salinan Surat Edaran No D.26-30/V.102-8/99 Tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS adalah sebagai berikut;
1. Pengajuan pensiun bagi PNS yang berasal dari tenaga hoonorer dan masa kerja sebagai PNS kurang dari 5 (lima) tahun.
2. Pegawai negeri sipil yang diberhentikan dnegan hormat karena mencapi batas usia pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunya masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai PNS.
3. Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagi PNS karena mencapai batas usia pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai PNS maka yang bersangkutan tidak berhak untuk diberikan pensiun.
Untuk lebih jelas mengenai Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS, bapak/ ibu PNS bisa mengunduh file atau berkasnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun.pdf, Unduh
UU No 11 Tahun 1969 Pensiun dan Pensiun Janda-Duda Pegawai.pdf, Unduh
PP No 32 Tahun 1979 Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.pdf, Unduh
PP No 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil.pdf , Unduh
Demikian Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS berasal dari BKN yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat. Source: http://www.bkn.go.id
Post a Comment for "Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS berasal dari BKN"