Sebanyak 593 NIP CPNS Kementerian Agama Sudah Ditetapkan Oleh BKN

Dari 617 NIP yang diusulkan ke BKN,Sebanyak 593 NIP CPNS Kementerian Agama sudah ditetapkan oleh BKN. Sisanya masih dalam proses dan akan segera rampung dalam waktu dekat”. Hal itu disampaikan oleh Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Warli, mewakili Kepala BKN, kepada Humas BKN sesaat setelah menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan CPNS Kementerian Agama secara simbolis yang digelar bersamaan dengan Rakernas Kementerian Agama di Hotel Sahid Jakarta, Senin (29/1/2018).

Pada kesempatan itu Warli juga menjelaskan pelamar seleksi CPNS yang sudah memiliki NIP tidak otomatis akan diangkat menjadi PNS, melainkan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. “Syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yakni lulus Diklat Prajabatan, sehat jasmani dan rohani, penilaian SKP minimal baik, serta mengucapkan janji PNS”.

Di bagian lain, dalam PP nomor 11 tersebut, khususnya pada pasal 37 ayat 2 juga dijelaskan seorang CPNS dapat diberhentikan sebagai CPNS apabila : mengundurkan diri atas permintaan sendiri; meninggal dunia; terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat; memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS. (bkn.go.id)

Post a Comment for "Sebanyak 593 NIP CPNS Kementerian Agama Sudah Ditetapkan Oleh BKN"