Para PTK barangkali ingin mengetahui bagaimana mekanisme dari Pelaksanaan PKB dan seleksi PPG itu,dan berikut dibawah ini penjelasannya
Peran Pelaksana POST TEST PKB dan Seleksi PPG
A. P4TK
- Penyedia anggaran
- Pemilik data
B. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota
- Koordinasi dengan sekolah pelaksana ujian (TUK)
- Penyebaran Informasi ke Guru dan Tenaga Kependidikan
- Penyiapan teknis pelaksanaan mulai dari peralatan hingga SDM
C. LPMP
- LPMP selaku satker Kemdikbud memastikan kelancaran pelaksanaan baik dari sisi teknis maupun pelaksanaan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan
Peran Pelaksana POST TEST PKB dan Seleksi PPG
A. P4TK
- Menginformasikan kepada peserta tentang jadwal dan tempat pelaksanaan Post Test PKB;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian dengan LPMP dan Dinas Pendidikan setempat;
- Mendistribusikan reginfo. proginfo dan bank soal ke operator TUK;
- Menerbitkan kode validasi peserta post test dan mendistribusikannya ke operator TUK;
- Memantau pelaksanaan post test dan Seleksi PPG;
- Mendistribusikan pembiayaan Pelaksanaan Post Test dan Seleksi Pendidikan Profesi Guru tahun 2017.
B. LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota;
- Bersama Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota menetapkan TUK berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi/ Kab/Kota sesuai dengan syarat yang ditetapkan;
- Memastikan kesiapan sistem ujian di TUK;
- Mengawasi pelaksanaan post test dan Ujian Seleksi PPG di TUK;
- Memastikan post test PKB dan ujian Seleksi PPG berjalan sebagaimana mestinya (Penjamin Mutu);
- Membantu pemecahan permasalahan teknis di TUK (troubleshooting)
C. Dinas Pendidikan Provinsi
- Melakukan kerjasama dengan LPMP dan Dinas Kab/Kota terkait dalam penyelenggaraan pelaksanaan Post Test PKB dan Ujian Seleksi PPG Tahun 2017;
- Menentukan dan menetapkan TUK bersama Dinas Pendidikan Kab/Kota;
- Menentukan Penanggung Jawab. Panitia dan Petugas Pelaksaaan Post Test PKB dan Ujian Seleksi PPG bersama dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota;
- Memverifikasi dan memplotting data calon peserta berdasarkan data peserta post test Program PKB tahun 2017.
- Melaporkan kegiatan pelaksanaan Post Test PKB dan Ujian Seleksi PPG tahun 2017 kepada PPPPTK TK dan PLB.
D. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Menentukan dan menetapkan TUK yang akan digunakan;
- Mendaftarkan TUK baru atau melengkapi data TUK yang sudah terdaftar dengan sistem manajemen TUK;
- Berkoordinasi dengan P4TK untuk melakukan penjadwalan ujian sesuai dengan kapasitas TUK;
- Memverifikasi dan memplotting data calon peserta berdasarkan data peserta post test Program PKB tahun 2017;
- Melaporkan kegiatan pelaksanaan Post Test PKB dan Ujian Seleksi PPG tahun 2017 kepada PPPPTK TK dan PLB melalui Dinas Provinsi.
E. Operator TUK
- Mempersiapkan TUK (hardware. software. dan network)
- Melakukan sinkronisasi sistem dengan server pusat;
- Mengupdate versi sistem;
- Memutakhirkan reginfo. proginfo dan bank soal;
- Mencetak kode validasi peserta
- Mencetak presensi kehadiran peserta Post Test dan Seleksi PPG (harian);
- Menjelaskan petunjuk dan tata cara Post Test dan Seleksi PPG;
- Mencetak hasil post test dan Seleksi PPG (harian);
- Membuat Berita Acara Pelaksanaan Post Test dan Seleksi PPG.
- Mengirim presensi harian dan hasil post test digital ke LPMP dan PPPPTK TK dan PLB
Download file Mekanisme Pelaksanaan Post Test PKB dan Ujian Seleksi PPG Tahun 2017 disini
Sumber : Admin Dinas Pendidikan pada acara KKO (FOPPSI TANAH BUMBU)
Post a Comment for "Mekanisme Pelaksanaan Post Test PKB dan Ujian Seleksi PPG Tahun 2017"