Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah


Terbitnya Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Menurut Permendagri ini khusus UPTD Pendidikan dan UPTD Kesehatan dibedakan dengan UPTD lainnya.

Pada Pasal 22 Permendagri No 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa (1) Selain UPTD kabupaten/kota terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota. (2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Mengacu pada aturan ini SD atau SMP sudah merupakan UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan. Lihat lebih lanjut pasal 30 ayat 4 terkait Jabatan Kepala UPTD di bidang pendidikan

Sedangkan pada Pasal 23 Permendagri No 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa (1) Selain UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan Puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.

Sesuai pasal 30 ayat (4) Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dinyatakan bahwa Kepala UPTD provinsi, kabupaten, dan kota yang berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru/pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (ainamulyana)

Link Download Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 KLIK DISINI

Post a Comment for "Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah"