Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana kesenian tradisional di sekolah-sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian Kemendikbud bertugas untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Sampai akhir tahun 2017 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi adalah 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target.
Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka tugas tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan lima persen saja dari keseluruhan, maka jumlah yang harus difasilitasi adalah 14.000 sekolah. Pada tahun 2018 ini Kemendikbud telah mengalokasikan fasilitasi untuk 438 sekolah dengan besaran bantuan maksimal Rp90 juta.
Agar kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini dapat dilaksanakan dengan baik, Kemendikbud mengeluarkan Petunjuk Teknis Fasilitasi Sarana Kesenian untuk Satuan Pendidikan Tahun 2018. Petunjuk teknis tersebut mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, mekanisme penyaluran bantuan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan.
Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan adalah kegiatan pemberian bantuan dana secara langsung untuk pembelian sarana kesenian tradisional dari Pemerintah melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD/LB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB). Sekolah-sekolah tersebut dapat mengajukan proposal, kemudian diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.
Ada empat kriteria sekolah calon penerima, yakni:
- Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
- Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
- Belum pernah menerima bantuan yang sejenis; dan
- Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki: a. Guru/Pelatih Seni; b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan c. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan sarana kesenian.
Pelaksanaan pemberian bantuan fasilitasi sarana kesenian pada tahun 2018 dilakukan dalam dua tahap. Tahap I sebanyak 70% dari total penerima untuk proposal yang masuk pada tahun 2017 tetapi tidak terverifikasi di tahun 2017. Sedangkan Tahap II sebanyak 30% untuk proposal yang diterima pada tahun 2018. Tahap I dilakukan verifikasi pada paling lambat Bulan Februari, dan ditetapkan paling lambat April 2018. Adapun Tahap II dilakukan verifikasi paling lambat pada Bulan Juni 2018, dan ditetapkan paling lambat Bulan Agustus 2018.
Satuan pendidikan dapat menyampaikan proposal permohonan kepada Direktur Kesenian melalui POS ke alamat : Direktur Kesenian Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komplek Kemdikbud Gedung E Lantai IX, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270. Telepon/fax (021) 5725549. Informasi lebih detail tentang petunjuk teknis ini dapat didownload disini
Sumber: kebudayaan.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Petunjuk Teknis Bantuan Alat/Sarana Kesenian untuk Sekolah Tahun 2018"