Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyatakan, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan. “LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan,” ucap Hamid, di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Ia menjelaskan, dalam Kurikulum 2013, LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah. Menurut dia, LKS yang diperjualbelikan terpisah dengan buku melanggar Permendikbud tersebut.
“Komite sekolah harus mengingatkan kepala sekolah dan guru untuk segera menghentikan jual beli LKS ini, bahan ajar itu termasuk LKS,” kata Hamid.
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com
Post a Comment for "Apakah Jual LKS Termasuk Pungutan Liar"