BKN Tetapkan 16.642 Nomor Induk Pegawai (NIP) PTT Tenaga Kesehatan


Dari 39.090 Pegawai Tenaga Kontrak (PTT) dari Tenaga Kesehatan (Dokter; Dokter Gigi; dan Bidan), saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 16.642 Nomor Induk Pegawai (NIP). Sedangkan, 112 berstatus berkas tidak lengkap (BTL) dan sebanyak 12.272 masih dalam proses verifikasi dan validasi.

Dalam siaran pers BKN, Selasa (2/5) menyebutkan, dari 39.090 PTT Tenaga Kesehatan, BKN baru menegaskan berkas usulan masuk penetapan NIP sebanyak 29.026 dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Seperti  diberitakan sebelumnya, proses penetapan NIP untuk PTT Tenaga Kesehatan itu berlangsung dalam 3 (tiga) tahapan, yakni:
1. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan Februari 2017, maka TMT-nya 1 Maret 2017;

2. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan Maret 2017, maka TMT-nya 1 April 2017;

3. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan April 2017, maka TMT-nya 1 Mei 2017.

Terkait usul masuk yang baru disampaikan kepada BKN setelah 1 Mei 2017, hingga saat ini BKN akan menunggu kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Sumber : https://www.menpan.go.id

Post a Comment for "BKN Tetapkan 16.642 Nomor Induk Pegawai (NIP) PTT Tenaga Kesehatan"