Jumlah Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah Didapodik


Jumlah wakil kepala sekolah di satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK sering menjadi pertanyaan, berikut uraian tentang berapa jumlah wakil kepala sekolah :
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP  memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Industri)

3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
1) Tipe A   (≥ 27 rombel)   : memiliki 3 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
4) Tipe B   (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
7) Tipe C   (9-11 rombel)   : memiliki 1 wakil kepala sekolah
8) Tipe C1 (6-8 rombel)     : tidak memiliki wakil kepala sekolah
9) Tipe C2 (3-5 rombel)     : tidak memiliki wakil kepala sekolah

4. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
1) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
2) SMP berdasarkan tipe sekolah:
(a) Tipe A   (≥ 27 rombel)    : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(d) Tipe B   (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(e) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(f) Tipe B2  (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(g) Tipe C   (9-11 rombel)   : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(h) Tipe C1 (6-8 rombel)     : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(1) Tipe C2 (3-5 rombel)     : memiliki 1 wakil kepala sekolah
3) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
Sumber http://datadapodik.com

5.Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.

2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan. 
INFO GTK 2017


Permendikbud No. 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerahklik di sini.
Untuk Juknis Tahun 2017 Belum kami dapatkan

Post a Comment for "Jumlah Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah Didapodik"