Pengertian Zakat, Macam-Macam Zakat, Ketentuan, Niat, Cara Menghitungnya Dan Hikmahnya

Pengertian Zakat, Macam-Macam Zakat, Ketentuan, Niat, Cara Menghitungnya Dan Hikmahnya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, yaitu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan ibadah yang paling penting, banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an menerangkan zakat beriringan dengan
shalat. Ada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat, hal ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan dan keterkaitan.
 zakat merupakan ibadah yang paling penting Pengertian Zakat, Macam-Macam Zakat, Ketentuan, Niat, Cara Menghitungnya Dan Hikmahnya
 Dalam hal keutamaan, shalat dipandang sebagai ibadah badaniyah yang paling utama dan zakat dipandang sebagai ibadah maliyah yang paling utama.
“Dan dirikanlah sembahyang dan berikanlah zakat” (QS-Al Muzammil 73:20)

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya,dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang –orang yang mengeluarkan zakat” ( QS. Al mu’minun 23:1-4)

Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap- tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

“Dan tiada diperintahkan mereka melainkan menyembah Allah, sambil mengikhlaskan ibadat dan taat kepada-Nya serta berlaku cenderung (tertarik ) kepada ibadat itu dan mendirikan shalat dan
memberikan zakat, itulah agama yang betul” (QS.Albayyinah:5)

“Dan dirikanlah olehmu shalat dan keluarkanlah zakat dan tunduklah bersama – sama orang yang tunduk”(QS. Albaqarah :43)

Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu dasar pokok bagi tegaknya syariat Islam, zakat diwajibkan (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan
paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal ibadah kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Semua ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari ketentuan zakat yakni mengingkari wajibnya
menyebabkan kekufuran –na’udzubillah min dzalik. Karena itu, kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus
dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.

ZAKAT
A. Pengertian Zakat
Zakat menurut lughot artinya menyucikan atau membersihkan, barokah, kebaikan dan berkembang. Sedangkan menurut istilah syara’ ialah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib, diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.(Al Taqrirotu Al sadidatu)

B. Syarat-syarat menunaikan zakat
Syarat menunaikan zakat ada dua, yaitu:

1. Niat, seperti  ,هذا زكاة مالىpelaksanaan niat tidak harus bersamaan dengan penyerahan zakat, tapi boleh dilaksanakan ketika memisahkan harta yang digunakan zakat dari harta yang dizakati, atau ketika memberikan zakat kepada wakil/amil.

2. Diberikan kepada mustahiq zakat.(fathul muin)

C. Macam- macam Zakat
Zakat terbagi atas dua jenis, yakni:
1. Zakat badan atau Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,7 kilogram makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.

2. Zakat Maal (Zakat Harta), zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing jenis memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri. (Al Taqrirotu Al sadidatu)

D. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
1. Emas, perak, dan mata uang
2. Zakat perniagaan(tijarah)
3. Zakat binatang ternak
4. Zakat hasil bumi
5. Zakat barang tambang

Zakat emas dan perak
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan
firman Allah:

”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) ’azab yang pedih.”(QS_ At Taubah :34 )(I’anatu Al Tholibiin)

Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak
- Milik orang Islam
- Pemilik adalah orang yang merdeka
- Milik penuh (dimiliki dan menjadi hak penuh)
- Mencapai satu nishab selama setahun
- Genap satu tahun/haul

Nishab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal)= 12,5 pound sterling (96 gram) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya.
Jadi seorang Islam yang memiliki 77,50 gram atau lebih dari emas yang murni dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya.

Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham (sama dengan 543,35 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan zakatnya.

Beberapa pendapat tentang emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
- Imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula
- Imam Malik : berpendapat jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan, atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilikinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya
- Imam Syafi’I : berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan emas dan perak, menurut satu riwayat yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak

Nishab dan Zakat uang
Mengenai Peredaran uang pada masa sekarang, para ulama berbeda pendapat dalam kewajiban zakatnya. Sebagian ulama mewajibkan zakat atas uang yang beredar pada masa sekarang karena ada kemiripan dengan emas dan perak, sehingga bisa disamakan hukumnya. Karena uang yang beredar pada masa sekarang ada kemiripan dengan emas dan perak, maka zakatnya 2,5 % atau seperempat.1
Zakat perniagaan

Dasar wajib mengeluarkan zakat harta perniagaan :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya (QS Al- Baqarah : 267).

Sabda Rasulullah:
“Rasululah SAW, memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Daruquthni dan Abu Dawud)

Syarat wajibnya zakat perniagaan
- Harta dihasilkan dengan cara tukar-menukar
- Niat dagang ketika transaksi
- Tidak ada niat menyimpan harta
- Genap setahun
- Barang tidak menjadi uang dan kurang dari nishab pada pertengahan tahun
- Qimah/kurs barang mencapai nishab pada akhir tahun.

1 Nishab harta perniagaan Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan.Tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 77,50 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% .
Kalau sekiranya saat akan mengeluarkan zakat harga 1 gram emas murni 24 karat Rp 500.000, maka dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 968.750,- .

Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian
dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.

Cara menghitung harta perniagaan
Bentuk harta perniagaan yang wajib dizakati ialah
1. Kekayaan dalam bentuk barang (barang persediaan)
2. Uang kas (uang tunai)
3. Piutang yang dapat ditagih

Contoh : Sebuah toko pada tutup buku akhir tahun (haul) per 1
Muharram 1439 H, memiliki keadaan keuangan sebagai berikut:

1 Stok barang 75.000.000
2 Uang khas/Tunai 20.000.000
3 Piutang yang dapat ditagih 5.000.000
Jumlah 100.000.000
Zakat yang harus dikeluarkan 2,5%X100.000.000 : 2.500.000

Zakat hewan ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat hewan ternak ialah:
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi SAW bersabda sebagai berikut: ”Seorang laki-laki yang mempunyai unta, sapi, atau kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada di dunia, lalu hewan –hewan
itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula, dan demikianlah
terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR: Bukhari )

Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya
- Unta
- Kerbau
- Kambing
- Sapi

Syarat-syarat wajib zakat hewan ternak
- Pemilik adalah orang Islam
- Pemilik adalah orang merdeka
- Milik penuh (dimiliki dan menjadi hak penuh)
- Memenuhi nishab
- Genap satu tahun/haul
- Pakan ternak dengan sistem penggembalaan, bukan dengan rumput yang dibeli
- Bukan hewan yang digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya(Al Bajuri)
 zakat merupakan ibadah yang paling penting Pengertian Zakat, Macam-Macam Zakat, Ketentuan, Niat, Cara Menghitungnya Dan Hikmahnya
 Nishab dan zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor ke atas wajib mengeluarkan zakat, dan diatur sebagaimana berikut:
- 5 ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing
- 10 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing
- 15 ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
- 20 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing
- 25 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 36 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 46 ekor unta, zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
- 61 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
- 76 ekor unta, zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 91 ekor unta sampai 121 ekor, zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahu masuk tahun keempat
- Setiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun masuk keempat

Nishab dan Zakat kerbau/sapi
Orang yang memiliki kerbau/sapi 30 ekor ke atas wajib mengeluarkan zakat, dan diatur sebagaimana berikut:

- 30 s/d 39 kerbau/sapi, zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 tahun
- 40 s/d 59 kerbau/sapi, zakatnya 1 ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2 tahun
- 60 s/d 69 kerbau/sapi, zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 tahun
- 70 s/d 79 kerbau/sapi, zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 tahun dan 1 ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2 tahun
- 80 s/d 89 kerbau/sapi, zakatnya 2 ekor sapi/kerbau berumur 2 tahun
- dan seterusnya untuk setiap tambah 30 ekor sapi/kerbau, zakatnya ditambah 1 ekor sapi/kerbau berumur 1 tahun. Dan bila bertambah 40 sapi/kerbau, maka zakatnya ditambah 2 ekor sapi/kerbau berumur 2 tahun.

Nishab dan Zakat kambing
Orang yang memiliki kambing 40 ekor ke atas wajib mengeluarkan zakat, dan diatur sebagaimana berikut:
- 40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor
- 121 sampai 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor
- 201 sampai 300 ekor kambing zakatnya 3 ekor
- 301 sampai 400 ekor kambing zakatnya 4 ekor
- 401 sampai 500 ekor kambing zakatnya 5 ekor
- dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor

Zakat hasil bumi (pertanian)
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung, gandum, dan sebagainya. Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : gandum, zabib (anggur kering/kismis) dan kurma.

Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda
Rasulullah SAW sebagai berikut:

” Tidak ada sedekah (zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila
mencapai lima wasaq ( 700kg) . (H.R Muslim)

Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasil bumi
- Pemilik adalah orang Islam
- Pemilik adalah orang merdeka
- Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
- Tumbuhan yang biasanya ditanam manusia tidak tumbuh dengan sendirinya
- Tumbuhan penghasil kekuatan
- Sampai nishab

Tidak disyaratkan setahun memiliki pada zakat pertanian, sedangkan zakat pertanian wajib bila buah sudah buduwussholah (matang) atau biji sudah isytidad (mengeras), dan dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai (panen).(al Bajuri)Nishab dan Zakat hasil bumi

Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda nabi:
Dari Abdullah r.a. Nabi SAW bersabda :
”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan, zakatnya seperduapuluh.” ( HR. Bukhari)

Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kirakira 700 kg, sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq (1400 kg) zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air
sungai, atau siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ).

Apabila jika diairi dengan air yang diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ).
Biaya operasional seperti biaya pemupukan tanaman, biaya yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan tidak mempengaruhi prosentasi zakat, sehingga zakatnya tetap 10 % bila pengairannya dengan tanpa biaya, dan 5 % bila pengairannya dengan biaya.

Zakat barang tambang dan barang temuan (rikaz)
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan.
Rikaz ialah harta benda orang pra-Islam (jahiliyah) yang berharga yang ditemukan oleh orang pada masa sekarang, wajib dikelurkan zakatnya. Barang rikaz yang wajib dizakati ini berupa emas dan perak.

Syarat-syaratnya zakat rikaz:
- Berupa emas dan perak
- Harta pendaman jahiliyah
- Mencapai nishab
- Ditemukan ditanah miliknya, atau tanah mati1

Untuk barang tambang dan barang temuan (rikaz) tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, sama dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqal (77,50 gram) untuk emas dan 200 dirham (543,35 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5% atau seperempat puluh

Zakat penghasilan atau profesi:
Zakat penghasilan atau profesi adalah istilah yang muncul dewasa ini. Menurut istilah Ulama salaf zakat penghasilan atau profesi biasanya disebut dengan al malu al mustafad. Yang termasuk al malu al mustafad adalah pendapatan yang dihasilkan dari profesi non zakat yang dijalankan seperti gaji PNS, dokter, konsultan dan lain-lain atau rezeki yang dihasilkan secara tidak terduga seperti undian, mayoritas ulama tidak mewajibkan zakat penghasilan atau profesi, namun ulama kontemporer seperti Dr Wahbah Al Zuhaily, Dr Yusuf Al Qardhawi berpendapat wajib dizakati.

Untuk zakat profesi para ulama mengkategorikannya dalam zakat emas atau perak karena uang yang beredar pada masa sekarang ada kemiripan dengan emas dan perak, sehingga hukumnya disamakan. Dengan demikian, nishab zakat profesi sama dengan nishab zakat emas atau perak, dan kadar zakatnya 2,5% atau seperempat puluh, sedangkan untuk waktu penunaian zakatnya tidak menunggu setahun/haul, langsung dikeluarkan setelah menerimanya.(Al Fiqhu Al Islami)

Berikut ilustrasi penghitungan zakat profesi
a. Jika disetarakan dengan nishob emas maka 77,50 gram.
Contoh Perhitungan :
Harga emas 24 karat (Rp 500.000) X 77,50 gram = Rp 38.750.000.
Jadi nishob zakat profesi adalah penghasilan minimal Rp 38.750.000,-
Perhitungan pengeluaran zakatnya Rp 38.750.000 X 2,5% = Rp 968.750,-.
Jika penghasilan profesi tidak mencapai nishob ini
maka tidak wajib zakat.

b. Jika disetarakan dengan nishob perak maka 543,35 gram.
Contoh Perhitungan :
Harga perak (Rp 25.000) X 543,35 gram = Rp 13.583.750.
Jadi nishob zakat profesi adalah penghasilan minimal Rp 13.583.750.
perhitungan pengeluaran zakatnya Rp 13.583.750 X 2,5 % = Rp 339.600,-

jika penghasilan profesi seseorang tidak mencapai nishob tersebut maka tidak wajib mengeluarkan zakat.

Zakat fitrah
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa zakat merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan haul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt.

Selain itu juga  untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan
hartanya. Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.

Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia. Atau juga diambil dari lafadz fitri, yakni hari raya idul fitri.

Dari pengertian di atas dapat ditarik tiga pengertian tentang zakat fitrah:
Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya.

Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa
juga disebut dengan zakat badan atau pribadi.

Ketiga, Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya idul fitri.(I’anatu Al Tholibiin)

”Dari Ibnu ’Abbas ra, ia berkata : Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan perkataan-perkataan yang kotor dari orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin, maka barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah –shadaqah biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim)

Siapa Saja Yang wajib dizakati :
- Untuk dirinya sendiri (tua, muda, baik laki- laki maupun perempuan)
- Orang-orang yang hidup di bawah tanggungannya
”Dari Ibnu Umar ra, berkata ia: telah bersabda Rasulullah SAW:
Bayarlah zakat fitrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi)

Syarat-syarat wajib zakat fitrah :
- Islam
- Mempunyai kelebihan kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal pada saat malam dan siangnya hari raya untuk dirinya dan seluruh keluarga
- Orang-orang yang bersangkutan hidup di kala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan

Zakat yang dikeluarkan :
Zakat fitrah untuk tiap- tiap orang adalah 1 sha’ (2,720 kg) dari beras (menurut hasil konversi KH Muhammad Ma’shum bin Ali) atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk daerah.
Selain bisa dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang senilai harga beras yang harus dikeluarkan (menurut madzhab Maliki)1 atau senilai setengah sha’ gandum atau tepung gandum yang setara dengan 1,907 kg (menurut madzhab Hanafi)2. Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat Idul Fithri, dan boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil, seperti yang tercantum dalam hadits nabi yaitu:

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha’ atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar (selesai) shalat ’Ied”. (Muttafaq ’alaih)

Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah:
” Cukupkanlah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya”

Untuk zakat fitrah dari seorang yang makanan pokoknyaberas tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung, walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.

Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena
keberadaan harta.

Untuk memperjelas perbedaan antara zakat fitrah dengan
zakat mal, berikut ini kami sajikan perbedaan keduanya dalam
bentuk table berikut :
Perbedaan antara Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Perbedaan Zakal Mal Zakat Fitrah
Zakat Mal
1 Memenuhi Nishab
2 Haul Ada
3 Orang yang diwajibkan Bagi orang yang berkecukupan, telah baligh
4 Waktu Kondisional, sesuai dengan perhitungan haul

Zakat Fitrah
1. Tidak ada batas nishab
2. tidak ada haul
3. Semua orang, baik yang berkecukupan ataupun miskin, baik yang dewasa maupun anakanak.
4. Hanya dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan

Penerima (mustahiq) zakat
Orang – orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat), telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS- At Taubah
:60)

Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
1) Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari

2) Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkan lebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi

3) ’Amil yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengumpulkan, membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya, dan segala persoalan yang berkaitan dengan zakat sesuai dengan syariat Islam

4) Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya

5) Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan cara menebus dirinya (budak mukatab)

6) Gharimin yaitu orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan pokok bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya

7) Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela (tidak digaji) untuk menegakkan agama Allah

8) Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.

Golongan yang tidak berhak menerima zakat, ialah :
1) Orang kaya. Rasulullah Saw bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).

2) Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.

3) Keturunan Rasulullah SAW ( Bani Hasyim, Bani Mutholib).
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).

4) Orang yang dalam tanggungan muzakki (orang yang berzakat), misalnya anak dan istri.

5) Orang kafir.

Tata cara pembagian zakat
Bila harta zakat banyak dan mencukupi semua sasaran zakat (penerima zakat) yang ada serta kebutuhan mereka relative sama, maka harta zakat diberikan kepada semua golongan penerima zakat.

1) Bila semua golongan penerima zakat ada, maka tidak wajib menyama-ratakan pembagiannya antara satu golongan dengan golongan yang lain.

2) Fakir dan miskin yang mempunyai keahlian (pekerjaan) tertentu diberi bagian zakat untuk membeli peralatan sesuai keahliannya, atau dibelikan peralatannya secara langsung, yang pandai berdagang diberi modal secukupnya, sedangkan yang tidak mempunyai keahlian tertentu dan tidak pandai berdagang diberi zakat yang dapat mencukupi kebutuhannya umumnya sampai umur
ghalib (60 th), yaitu diberi zakat yang kemudian dibelanjakannya untuk membeli lahan pertanian, hewan ternak dan semisalnya, sehingga dengannya mereka tidak bergantung pada zakat, dalam konteks ini imam (pemerintah) boleh memaksa mereka membeli lahan pertanian, hewan ternak dan semisalnya, dan melarang mengeluarkannya dari hak milik mereka.

3) Mukatab (budak yang telah berakad untuk mencicil tebusan bagi kemerdekannya) dan gharim (orang yang punya hutang), diberi bagian zakat yang dapat melunasi hutang yang belum mampu dilunasinya.

4) Ibnu Sabil (musafir), diberi bagian zakat yang 25ias mengantarkannya ke tempat tujuan atau tempat hartanya.

5) Ghazi (orang yang berperang fi sabilillah yang tidak menerima gaji), diberi bagian zakat yang mencukupi kebutuhannya selama pergi, bermukim dan pulang berperang.

6) Mu’allaf diberi bagian zakat sesuai kebijakan imam atau muzaki.

7) Amil, diberi bagian zakat sesuai umumnya upah kerjanya.(Hasil keputusan bahtsul masail PWNU Jawa Timur 09-10 november 2014 di PP Mambaul Maarif Denanyar)

Amil zakat
Prosedur Pengangkatan Amil Zakat
1. Pengangkatan amil dilakukan dengan lafal-lafal yang mengesahkan wilayah (kekuasaan) amil.
2. Muwalli (Pemimpin tertinggi negara atau pejabat pembantunya) mengetahui bahwa Muwalla (calon amil zakat) memenuhi syarat diangkat sebagai amil.
3. Dalam pengangkatannya disebutkan tugas amil zakat adalah menangani urusan zakat.
4. Dalam pengangkatannya disebutkan wilayah kerjanya.
5. Diangkat secara langsung (bi al-lafzhi musyafahah) atau tidak langsung (ma’al ghaibah murasalatan wa mukatabatan).
6. Calon amil zakat mengetahui bahwa muwalli berhak mengangkatnya, telah mengangkatnya, dan berhak menggantikan (mendelagasikan) tugasnya dalam urusan zakat.
7. Muwalla menyampaikan menjawab atas kesanggupannya atau langsung bekerja.
8. Muwalla resmi menjadi amil.

Niat Zakat
Niat diucapkan dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk disampaikan kepada yang berhak atau antara memisahkan dan memberikan.

- Niat zakat untuk diri sendiri : Nawaaitu anukhrija zaatal fitri linnafsi lillahi ta'ala
“ Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku / ini adalah zakat harta wajibku “

Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai berikut :

a. Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anak-anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu dan setrusnya,
maka yang melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus minta idzin dari orang yang dizakati.
Namun boleh juga makanan yang akan digunakan zakat diserahkan oleh pemilik kepada orang-orang tersebut supaya diniati sendiri-sendiri.

b. Jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anakanaknya yang sudah besar (kecuali jika dalam kondisi cacat atau yang sedang belajar ilmu agama), saudara, ponakan, paman atau orang lain yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka disyaratkan harus mendapat idzin dari orang-orang tersebut.
Tanpa idzin dari mereka , maka zakat yang dikeluarkan hukumnya tidak sah.

- Niat atas nama anaknya yang masih kecil :
Nawaitu anukhrija zakatal fitri "fulan" lillahi ta'ala
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”
- Niat atas nama ayahnya :
Nawaitu anukhrija zakatal fitri "nama ayah" lillahi ta'ala
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahku…”

- Niat atas nama ibunya :
Nawaitu anukhrija zakatal fitri "nama ibu" lillahi ta'ala
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku…”

- Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :
Nawaitu anukhrija zakatal fitri "fulan" lillahi ta'ala
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang sudah besar…”

HIKMAH ZAKAT
Faedah Diniyah (segi agama)
1) Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.

2) Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.

3) Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya:

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276).

Dalam sebuah hadits yang muttafaq
"alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan
bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.

4) Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1) Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2) Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.

3) Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa.
Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.

4) Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Zakat mengandung beberapa hikmah, baik dari segi perorangan maupun masyarakat.

Diantara hikmah dan faedah zakat itu ialah :
1) Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil

2) Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan

3) Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri, sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam

4) Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati, penderma, dan penyayang

5) Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki, irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya

6) Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia

Cara pembentukan kepanitiaan dan tasaruf zakat :
1. Pembentukan panitia zakat melalui musyawarah mufakat Ulama, Ta’mir masjid atau pemerintahan.

2. Menunjuk mustahiquzzakat (faqir/miskin) yang sesuai dengan kriteria hukum fiqh, untuk masuk dalam struktur kepanitiaan zakat.

3. Muzaki (orang yang berzakat) memberikan harta zakatnya kepada mustahiq zakat yang menjadi panitia.

4. Dana operasional zakat bisa diambilkan dari harta zakat yang telah diterima oleh mustahiq zakat yang menjadi panitia. Dana operasional zakat tidak boleh diambilkan dari dana masjid atau musholla.

5. Kepanitiaan zakat yang berada di bawah lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan di atas dan tidak boleh menyimpang dari aturan fiqh, yaitu ;

a. Niat harus diakukan oleh ayah siswa jika masih ada, atau ibu jika ayah sudah tidak ada atau orang yang menanggung nafaqoh anak tersebut jika ayah dan ibunya sudah tidak ada.

b. Persoalan naqlu zakat (pemindahan zakat) menurut qoul adhar (pendapat yang diuggulkan oleh
Ashabussyafi’i) tidak dibolehkan.

DAFTAR PROSENTASE HARTA ZAKAT

1.  Emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Dikeluarkan setelah I tahun
2.  Tambang emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Dikeluarkan seketika
3.  Rikaz emas 77,50 gr 1/5 = 15,5 % 20 % Dikeluarkan seketika
4.  Dagangan modal emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Ditaksir dengan emas & Dikeluarkan setelah I tahun
5.  Perak 543,35 gr 1/40 = 13,58375 gr 2,5 % Dikeluarkan setelah I tahun
6.  Tambang perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Dikeluarkan seketika
7.  Rikaz perak 543,35 gr 1/5 = 108,67 gr 20 % Dikeluarkan seketika
8.  Dagangan modal perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Ditaksir dengan perak & Dikeluarkan setelah I tahun
9.  Gabah 1323,132 kg 1/10 = 132,3132 kg 10 % Tanpa biaya pengairan 1/20 = 66,1566 kg 5 % Dengan biaya pengairan
10.  Padi gagang 1631,516 kg 1/10 = 163,1516 kg 10 % Tanpa biaya pengairan 1/20 = 81,5758 kg 5 % Dengan biaya pengairan
11.  Beras 815,758 kg 1/10 = 81,5758 kg 10 % Tanpa biaya pengairan 1/20 = 40,7879 kg 5 % Dengan biaya pengairan
12.  Gandum 558,654 kg 1/10 = 55,8654 kg 10 % Tanpa biaya pengairan 1/20 = 27,9327 kg 5 % Dengan biaya pengairan
13.  Kacang tunggak 756,697 kg 1/10 = 75,6697 kg 10 % Tanpa biaya pengairan 1/20 = 37,83485 kg 5 % Dengan biaya pengairan
14.  Kacang Hijau 780,036 kg 1/10 =78,0036 kg 10 % Tanpa biaya pengairan 1/20 = 39,0018 kg 5 % Dengan biaya pengairan
15.  Jagung kuning 720 kg 1/10 =72 kg 10 % Tanpa biaya pengairan 1/20 = 36 kg 5 % Dengan biaya pengairan
16.  Jagung putih 714 kg 1/10 = 71,4 kg 10 % Tanpa biaya pengairan 1/20 = 35,7 kg 5 % Dengan biaya pengairan

Referensi:
Al-Quran
Al-Hadits
KitabAl Taqrirotu Al sadidatu
Kitab Fathu Al Muin
Kitab I’anatu Al Tholibiin
Kitab al-Bajuri
Al Fiqhu Al Islami
Kitab Qurratu Al Ain
Hasil keputusan bahtsul masail PWNU Jawa Timur 09-10 november 2014 di PP
Mambaul Maarif Denanyar
Sumber https://www.anekapendidikan.com/

Post a Comment for "Pengertian Zakat, Macam-Macam Zakat, Ketentuan, Niat, Cara Menghitungnya Dan Hikmahnya"