Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 - Halo sobat BelajarMadrasah.com, pada postingan ini saya akan berbagi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bisa anda unduh secara gratis.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komenterian dan Komunikasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Salinan Peraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), adalah sebagai berikut:


Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018
Akreditasi Lembaga Pelatihan bertujuan untuk memberikan penjaminan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan.

Pasal 3 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018
Akreditasi Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Balitbang SDM.

Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018

  1. Dalam melakukan Akreditasi Lembaga Pelatihan, Balitbang SDM berkewajiban sebagai berikut:
    a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan akreditasi;
    b. menyusun standar kompetensi Asesor;
    c. melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah yang menaungi Lembaga Pelatihan;
    d. melakukan akreditasi; dan
    e. melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil evaluasi.
  2. Balitbang SDM berwenang memberikan dan mencabut akreditasi terhadap Lembaga Pelatihan Bidang TIK.


Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018

  1. Akreditasi Lembaga Pelatihan dilaksanakan terhadap:
    a. Lembaga Pelatihan mandiri; atau
    b. Lembaga Pelatihan tidak mandiri.
  2. Lembaga Pelatihan Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit organisasi yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang berdiri sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan Program Pelatihan.
  3. Lembaga Pelatihan Tidak Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian unit organisasi yang mempunyai sebagian tugas, fungsi, dan wewenang yang tidak berdiri sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan program Pelatihan.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permen Kominfo No 1 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018"