Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017


Dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat mengenai penyaluran tunjangan bagi Guru, sehingga perlu diganti. Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017

Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga lampiran, yakni

Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus,dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus ,dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Selengkapnya tentang permendikbud No 12 Tahun 2017 download disini

Post a Comment for "Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017"