KIP Bisa Digunakan Hanya Berstatus Sebagai Siswa dan Terdaftar di Dapodik | Kartu Indonesia Pintar atau KIP sudah didistribusikan oleh pemerintah. Data KIP akan diambil melalui aplikasi DAPODIK yang ada di masing-masing satuan pendidikan. Untuk itu sangat penting bagi pemegang KIP supaya segera memberitahukan atau menunjukkan nomor KIP kepada operator sekolah yang bersangkutan. Caranya, bisa dengan menyetorkan foto copy KIP ke sekolah daerah anda atau anak anda bersekolah.
Perlu diketahui bahwa batas pengambilan data KIP dari aplikasi DAPODIK besok tanggal 31 Agustus 2016. Jadi, jikalau data KIP belum diinput hingga tanggal 1 September 2016 ada kemungkinan KIP tidak bisa dipakai meskipun anda sudah memilikinya.
KIP dipakai untuk keperluan pendidikan siswa baik di sekolah formal maupun non formal. Makara perlu ditegaskan lagi bahwa KIP hanya bisa dipakai oleh siswa (anak bersekolah) dan sudah terdaftar di DAPODIK.
Lalu bagaimana kalau akseptor KIP yakni anak yang belum bersekolah atau sudah tidak bersekolah? Dalam hal ini Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta latih di sekolah, dan namanya terdaftar di dapodik sekolah.
"Kalau anaknya belum sekolah, harus masuk sekolah dulu. Kartu ini hanya berlaku jikalau anak itu statusnya peserta didik. Syaratnya, anaknya harus bersekolah dan ada namanya di dapodik," ujar Hamid ketika kunjungan kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (29/8/2016).
Selain itu Bapak Hamid juga mengatakan, anak yang berhak mendapatkan KIP antara lain anak yang orang tuanya mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak miskin dari keluarga tidak mampu, anak yatim piatu, dan anak yang sudah bersekolah namun rentan putus sekolah. "Mereka bisa dimasukkan ke dapodik sekolah supaya bisa diverifikasi sehingga bisa mendapatkan KIP," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah kabupaten/kota, kepala desa serta seluruh pihak supaya membantu kelancaran distribusi KIP dan mendorong anak bangsa untuk tetap bersekolah. "Mohon partisipasi semuanya, alasannya yakni ini (PIP/KIP) yakni kegiatan pemerintah yang mulia, bertujuan supaya siswa sanggup melanjutkan sekolah dengan baik. Mohon semua pihak untuk ikut mendorong supaya KIP betul-betul hingga ke tangan siswa yang berhak," ujarnya.
Mendikbud menuturkan, KIP juga tetap bisa dipakai bagi siswa yang telah lulus SD maupun lulus SMP. Jika sekolah masih menyimpan KIP milik siswa yang telah lulus dari sekolah itu, KIP harus tetap disampaikan kepada siswa yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Sehubungan dengan batas pendataan KIP yakni selesai Agustus 2016 maka diperlukan para akseptor KIP pro aktif melaporkan kepemilikan KIP ke sekolah yang bersangkutan. Sejauh ini sekolah-sekolah sudah mensosialisasikan perihal hal ini semenjak bulan Juli 2016 lalu. Namun pada kenyataannnya masih saja ada yang belum menyetorkan foto copy KIP untuk di datata pada aplikasi DAPODIK. Entah itu alasannya yakni tidak tahu atau mungkin KIP belum diterimanya.
Post a Comment for "Kip Dapat Dipakai Hanya Berstatus Sebagai Siswa Dan Terdaftar Di Dapodik"