Stop Kriminalisasi Guru!!! Akhir-akhir ini banyak pihak yang merasa prihatin dengan aneka macam macam pemberitaan yang menyudutkan para guru. Misal guru yang menyubit muridnya lalu di penjarakan, ada juga guru yang mencukur muridnya lalu orang renta tidak terima dan balik membalas mencukur guru tersebut secara tidak sopan. Hadeuh.... mengapa kini guru tidak ada wibawanya.
Kasus-kasus yang terjadi tidak jarang hanya alasannya dilema guru menunjukkan eksekusi atau teguran kepada muridnya. Padahal tujuan dari apa yang dilakukan oleh para guru tersebut tidak lain alasannya ingin membentuk huruf muridnya lebih baik. Para guru ingin muridnya menjadi insan berbudi pekerti, disiplin, patuh terhadap peraturan dan bertanggung jawab.
Semua itu dilakukan alasannya menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2005. Berdasarkan UU tersebut guru dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, berkewajiban:
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan berbagi kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi akseptor didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan isyarat etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
- memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja;
- memperoleh proteksi dalam melaksanakan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
- memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran kiprah keprofesionalan;
- memiliki kebebasan dalam menunjukkan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau hukuman kepada akseptor didik sesuai dengan kaidah pendidikan, isyarat etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
- memperoleh rasa kondusif dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
- memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
- memperoleh kesempatan untuk berbagi dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
- memperoleh training dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dalam menegakkan peraturan dan disiplin, guru mempunyai kebebasan dalam menentukan bentuk hukuman kepada siswa, hal ini diatur dalam UU No. 14 Pasal 14 ayat 1 poin F. Dalam upaya melaksanakan perturan tersebut guru juga berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana tercatat dalam poin C. Bentuk-bentuk proteksi yang berhak didapatkan oleh guru ialah sebagai berikut :
1. Perlindungan hukum
Semua guru harus dilindungi secara aturan dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan aturan dimaksud meliputi proteksi yang muncul akhir tindakan dari akseptor didik, orang renta akseptor didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa:
a. tindak kekerasan,
b. ancaman, baik fisik maupun psikologis
c. perlakuan diskriminatif,
d. intimidasi, dan
e. perlakuan tidak adil
2. Perlindungan profesi
Perlindungan profesi meliputi proteksi terhadap pemutusan hukubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dukungan imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang sanggup menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci, subranah proteksi profesi dijelaskan berikut ini.
a. Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
b. Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
c. Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
d. Pemberian hukuman pemutusan kekerabatan kerja bagi guru harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
e. Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
f. Setiap guru mempunyai kebebasan akademik untuk memberikan pandangan.
g. Setiap guru mempunyai kebebasan untuk:
1) mengungkapkan ekspresi,
2) mengembangkan kreatifitas, dan
3) melakukan penemuan gres yang mempunyai nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
h. Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari akseptor didik, orang renta akseptor didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
i. Setiap guru yang bertugas di tempat konflik harus terbebas dari aneka macam ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman.
j. Kebebasan dalam menunjukkan penilaian kepada akseptor didik, meliputi:
1) substansi,
2) prosedur
3) instrumen penilaian, dan
4) keputusan tamat dalam penilaian.
k. Ikut menentukan kelulusan akseptor didik, meliputi:
1) penetapan taraf penguasaan kompetensi,
2) standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan
3) menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus.
l. Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:
1) mengeluarkan pendapat secara verbal atau goresan pena atas dasar keyakinan akademik,
2) memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan
3) bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi.
m. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi:
1) akses terhadap sumber informasi kebijakan,
2) partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan
3) memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan.
3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi proteksi terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, peristiwa alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait dengan proteksi keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa kondusif bagi guru dalam bertugas, yaitu:
a. Hak memperoleh rasa kondusif dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan kiprah harus bisa diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Rasa kondusif dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari akseptor didik, orang tua/wali akseptor didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
c. Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi proteksi terhadap :
1) resiko gangguan keamanan kerja,
2) resiko kecelakaan kerja,
3) resiko kebakaran pada waktu kerja,
4) resiko peristiwa alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
5) resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
d. Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari akseptor didik, orang renta akseptor didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
e. Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:
1) kecelakaan kerja,
2) kebakaran pada waktu kerja,
3) bencana alam,
4) kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
5) resiko lain.
f. Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:
1) bahaya yang potensial,
2) kecelakaan akhir materi kerja,
3) keluhan-keluhan sebagai efek ancaman bahaya,
4) frekuensi penyakit yang muncul akhir kerja,
5) resiko atas alat kerja yang dipakai, dan
6) resiko yang muncul akhir lingkungan atau kondisi tempat kerja.
4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, proteksi HaKI sanggup mencakup:
a. hak cipta atas penulisan buku,
b. hak cipta atas makalah,
c. hak cipta atas karangan ilmiah,
d. hak cipta atas hasil penelitian,
e. hak cipta atas hasil penciptaan,
f. hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan;
g. hak paten atas hasil karya teknologi Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, guru berkewajiban:
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Meningkatkan dan berbagi kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
- belakang keluarga, dan status sosial ekonomi akseptor didik dalam pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan isyarat etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Post a Comment for "Stop Kriminalisasi Guru!!! Menurut Uu No. 14 Tahun 2005 Guru Berhak Mendapat Perlindungan"