Info Penting Dari Kemdikbud, Guru Belum Bersertifikasi Wajib Baca

Info Penting Dari Kemdikbud, Guru Belum Bersertifikasi Wajib Baca | Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa sertifikasi guru akan dilaksanakan dalam dua metode, ialah PLPG dan PPG. Untuk guru yang masuk dalam kategori sertifikasi dengan PLPG masih didanai oleh pemerintah sedangkan guru yang sertifikasi melalui jalur PPG harus dengan biaya sendiri (biaya mandiri).

Guru yang belum bersertifikasi, terutama yang masuk ketegori PPG dapat bernafas lega dan wajib bersyukur. Pasalnya, pemerintah melalui kemdikbud menyatakan bahwa Sertifikasi Guru melalui Penidikan Profesi Guru (SG-PPG) akan didanai pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat edaran kemdikbud Nomor 14501/B/GT/2016 ihwal sertifikasi guru.



Untuk Surat Edaran dapat anda lihat di sini.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ketika ini masih ada 555.467 guru yang belum bersertifikasi terdiri dari 116.770 guru yang diangkat hingga dengan tahun 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006 hingga dengan 2015.

Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya berdikari ditiadakan. Proses sertifikasi guru akan dituntaskan hingga dengan tahun 2019. Verifikasi dan validasi data dilakukan hingga dengan tanggal 15 Mei 2016. Untuk itu bagi guru yang memenuhi syarat sertifikasi untuk segera melaksanakan verifikasi dan validasi data.

Bagi anda yang sudah melaksanakan verifikasi dan validasi data dapat cek status anda di alamat ini :
http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php

Silakan masukkan NUPTK anda kemudian klik gambat lensa pembesar (pencarian), kalau anda sudah masuk dalam database maka data anda akan muncul.

Di sini saya share salah satu pola guru yang masuk dalam verifikasi data calon akseptor PLPG tahun 2016. Lihat screen shootnya menyerupai di bawah ini.
Lihat yang diberi tanda kotak merah, itulah status data anda. Apakah sudah verifikasi atau belum.

Post a Comment for "Info Penting Dari Kemdikbud, Guru Belum Bersertifikasi Wajib Baca"