Kumpulan Soal dan Jawaban Materi Hukum Pidana
- Di bawah ini yang merupakan Pasal yang mengatur batas berlakunya hukum pidana adalah......a. 1 KUHPb. 7 KUHPc. 10 KUHPd. 2 KUHP
- Sistem sanksinya hanya meliputi pidana (straf, punishment) yang bersifat penderitaan saja sebagai bentuk penghukuman merupakan termasuk sifat pemidanaan dengan sistem..a. Multri Track Sistemb. Triple Track Systemc. Double Track Systemd. Single Track System
- Jika ditinjau dari sudut teori-teori pemidanaan, maka sanksi tindakan merupakan .............a. Berorientasi pada ide pengenaan sanksi terhadap pelaku suatu perbuatan Aliran klasikb. Berorientasi pada ide pengenaan sanksi terhadap pelaku suatu perbuatan Aliran Kantianismec. Memberi penderitaan istimewad. Sanksi yang tidak membalas
- Hal-hal yang menghapuskan hak negara untuk menuntut dan menjalankan pidana (Vervel van het recht tot strafvordering en van de straf) diatur dalam…a. Bab VIII Buku IV KUHPb. Bab VIII Buku III KUHPc. Bab VIII Buku I KUHPd. Bab VIII BukuI II IKUHP
- Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia, dalam KUHP diatur dalam Pasal .............a. 81b. 82c. 83d. 84
- Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam KUHP pada .......a. Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 51 dan 54 KUHPb. Buku II tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 52 dan 54 KUHPc. Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 dan 54 KUHPd. Buku II tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 54 dan 55 KUHP
- Teori yang menitik beratkan sifat berbahayanya perbuatan itu terhadap tata hukum adalah ...a. Teori Subyektifb. Teori obyektif materiilc. Teori obyektif formild. Teori gabungan
- Turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana. Dalam hukum pidana dikenal dengan istilah..a. Reus Actusb. Mean Reac. Poggingd. Delmeening
- Apabila tindak pidana yang lebih awal telah diputus dengan mempidana pada si pembuat oleh hakin dengan putusan yang telah menjadi tetap, maka di sini terdapat pengulangan. Pada pemidanaan si pembuat karena tindak pidana yang kedua ini terjadi pengulangan, dan di sini terdapat pemberatan pidana dengan sepertiganya merupakan salah satu kemungkinan yang terjadi sehubungan dengan lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang, hal tersebut dikemukakan oleh ahli hukum pidana yang bernama .........a. Remmelinkb. Van Hattumc. Moeljatnod. Utrecht
- Gabungan tindak pidana disebut dengan istilah ...........a. Concursus realisb. Concursus idealisc. Recidived. Samenloop
- Suatu perbuatan yang masuk kedalam lebih dari satu aturan pidana, hal ini dinamakan dengan…a. Vogingb. Concursus realisc. Concursus idealisd. Delmeening
- Apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( MKHT) atau “in kracht van gewijsde”, kemudian melakukan tindak pidana lagi merupakan pengertian dari .......a. Perbuatan berlanjutb. Samenloopc. Concursus idealisd. Residive
- Pidana yang dijatuhkan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap dan perilaku pelaku tindak pidana agar tidak mengulang perbuatannya, merupakan .........a. Aliran klasikb. Aliran Neo-Klasikc. Retributive viewd. Perspektif utilitarian
- Suatu keadaan diri yang menyebabkan penghapusan, pengurangan atau penambahan hukumannya hanya boleh dipertimbangkan terhadap yang mengenai diri orang yang melakukan perbuatan itu atau diri si pembantu saja. hal tersebut merupakan ketentuan KUHP yang terdapat pada Pasal ..............a. 57b. 58c. 59d. 60
- Alasan penghapus pemidanaan apabila di tinjau dari aliran sejarah perkembangan hukum pidana lebih dominan di pengaruhi oleh aliran pidana menurut …a. Aliran Post modernb. Aliran Klasikc. Aliran Determined. Aliran Neo-Klasik
- Tangan seseorang dipegang oleh orang lain dan dipukulkan pada kaca, sehingga kaca pecah. Maka orang yang pertama tadi tak dapat dikatakan telah melakukan perusakan benda (Pasal 406 KUHP), hal tersebut merupakan suatu gambaran dari .......a. Een krachtb. Een dwangc. Vis compulsive (paksaan yang relatif)d. Vis absoluta (paksaan yang absolut)
- Pasal 78 KUHP mengatur tentang .......a. Ne bis in idemb. Meninggalnya terdakwac. Tidak adanya laporand. Apabila suatu perbuatan telah lewat waktu, penuntut umum tidak dapat lagi melakukan penuntutan
- Unsur sifat melawan hukum tidak perlu dibuktikan jika ............a. Tidak memenuhi syarat melawan hukumb. Mempunyai fungsi yang negatifc. Tak disebut dalam rumusan delikd. Sebagai unsur konstitutif
- Pasal 1365 BW merupakan ketentuan yang mengatur tentanga. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidanab. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana dan perdatac. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum perdatad. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum publik
- Di bawah ini yang merupakan pengertian atau definisi kemampuan bertanggungjawaban dalam ranah pidana yang dikemukakan oleh Van Bemmlen adalaha. Seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan ialah orang yang dapat mempertahankan hidupnya dengan cara yang patutb. Suatu keadaan psikis sedemikian, yang membenarkan adanya penerapan sesuatu upaya pemidanaan, baik dilihat dari sudut umum maupun dari orangnyac. Mampu untuk menyadari, bahwa perbuatannya itu menurut pandangan masyarakat tidak dibolehkand. Mampu untuk mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri
- Dalam hukum pidana untuk dapat di pidana tidaknya seseorang selain harus memenuhi unsur actus reus selain itu juga orang tersebut juga harus…a. Berada di luar negerib. Dapat bertanggung jawab (means rea)c. Terdapat rasa bersalahnyad. Warga negara Indonesia
- Penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat atas perbuatan-perbuatan yang mana menurut aturah hukum pidana adalah perbuatan yang dilarang, penderitaan tersebut diberikan oleh lembaga negara yang diberikan wewenang untuk memberikan penderitaan, hal merupakan unsur-unsur perngertian daria. Hukum pidana formilb. Hukum pidana materielc. Hukum pidanad. Pidana
- Ilmu pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yakni hukum pidana, merupakan pengertian daria. Ilmu Hukum Pidanab. Pemidanaanc. Sistem pemidanaand. Filsafat hukum pidana
Jawaban:
- d. 2 KUHP
- d. Single Track System
- d. Sanksi yang tidak membalas
- c. Bab VIII Buku I KUHP
- c. 83
- c. Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 dan 54 KUHP
- c. Teori obyektif formil
- d. Delmeening
- d. Utrecht
- d. Samenloop
- c. Concursus idealis
- d. Residive
- d. Perspektif utilitarian
- b. 58
- d. Aliran Neo-Klasik
- d. Vis absoluta (paksaan yang absolut)
- d. Apabila suatu perbuatan telah lewat waktu, penuntut umum tidak dapat lagi melakukan penuntutan
- b. Mempunyai fungsi yang negatif
- c. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum perdata
- a. Seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan ialah orang yang dapat mempertahankan hidupnya dengan cara yang patut
- b. Dapat bertanggung jawab (means rea)
- d. Pidana
- a. Ilmu Hukum Pidana
Post a Comment for "Soal Hukum Pidana Beserta Jawaban"