Soal Hukum Pidana Beserta Jawaban

Kumpulan Soal dan Jawaban Materi Hukum Pidana
  1. Di bawah ini yang merupakan Pasal yang mengatur batas berlakunya hukum pidana adalah......
    a. 1 KUHP
    b. 7 KUHP
    c. 10 KUHP 
    d. 2 KUHP
  2. Sistem sanksinya hanya meliputi pidana (straf, punishment) yang bersifat penderitaan saja sebagai bentuk penghukuman merupakan termasuk sifat pemidanaan dengan sistem..
    a. Multri Track Sistem
    b. Triple Track System
    c. Double Track System
    d. Single Track System
  3. Jika ditinjau dari sudut teori-teori pemidanaan, maka sanksi tindakan merupakan .............
    a. Berorientasi pada ide pengenaan sanksi terhadap pelaku suatu perbuatan Aliran klasik
    b. Berorientasi pada ide pengenaan sanksi terhadap pelaku suatu perbuatan Aliran Kantianisme
    c. Memberi penderitaan istimewa
    d. Sanksi yang tidak membalas
  4. Hal-hal yang menghapuskan hak negara untuk menuntut dan menjalankan pidana (Vervel van het recht tot strafvordering en van de straf) diatur dalam…
    a. Bab VIII Buku IV KUHP
    b. Bab VIII Buku III KUHP
    c. Bab VIII Buku I KUHP
    d. Bab VIII BukuI II IKUHP
  5. Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia, dalam KUHP diatur dalam Pasal .............
    a. 81
    b. 82
    c. 83
    d. 84
  6. Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam KUHP pada .......
    a. Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 51 dan 54 KUHP
    b. Buku II tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 52 dan 54 KUHP
    c. Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 dan 54 KUHP
    d. Buku II tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 54 dan 55 KUHP
  7. Teori yang menitik beratkan sifat berbahayanya perbuatan itu terhadap tata hukum adalah ...
    a. Teori Subyektif
    b. Teori obyektif materiil
    c. Teori obyektif formil
    d. Teori gabungan
  8. Turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana. Dalam hukum pidana dikenal dengan istilah..
    a. Reus Actus
    b. Mean Rea
    c. Pogging
    d. Delmeening
  9. Apabila tindak pidana yang lebih awal telah diputus dengan mempidana pada si pembuat oleh hakin dengan putusan yang telah menjadi tetap, maka di sini terdapat pengulangan. Pada pemidanaan si pembuat karena tindak pidana yang kedua ini terjadi pengulangan, dan di sini terdapat pemberatan pidana dengan sepertiganya merupakan salah satu kemungkinan yang terjadi sehubungan dengan lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang, hal tersebut dikemukakan oleh ahli hukum pidana yang bernama .........
    a. Remmelink
    b. Van Hattum
    c. Moeljatno
    d. Utrecht
  10. Gabungan tindak pidana disebut dengan istilah ...........
    a. Concursus realis
    b. Concursus idealis
    c. Recidive
    d. Samenloop
  11. Suatu perbuatan yang masuk kedalam lebih dari satu aturan pidana, hal ini dinamakan dengan…
    a. Voging
    b. Concursus realis
    c. Concursus idealis
    d. Delmeening
  12. Apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( MKHT) atau “in kracht van gewijsde”, kemudian melakukan tindak pidana lagi merupakan pengertian dari .......
    a. Perbuatan berlanjut
    b. Samenloop
    c. Concursus idealis
    d. Residive
  13. Pidana yang dijatuhkan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap dan perilaku pelaku tindak pidana agar tidak mengulang perbuatannya, merupakan .........
    a. Aliran klasik
    b. Aliran Neo-Klasik
    c. Retributive view
    d. Perspektif utilitarian
  14. Suatu keadaan diri yang menyebabkan penghapusan, pengurangan atau penambahan hukumannya hanya boleh dipertimbangkan terhadap yang mengenai diri orang yang melakukan perbuatan itu atau diri si pembantu saja. hal tersebut merupakan ketentuan KUHP yang terdapat pada Pasal ..............
    a. 57
    b. 58
    c. 59
    d. 60
  15. Alasan penghapus pemidanaan apabila di tinjau dari aliran sejarah perkembangan hukum pidana lebih dominan di pengaruhi oleh aliran pidana menurut …
    a. Aliran Post modern
    b. Aliran Klasik
    c. Aliran Determine
    d. Aliran Neo-Klasik
  16. Tangan seseorang dipegang oleh orang lain dan dipukulkan pada kaca, sehingga kaca pecah. Maka orang yang pertama tadi tak dapat dikatakan telah melakukan perusakan benda (Pasal 406 KUHP), hal tersebut merupakan suatu gambaran dari .......
    a. Een kracht
    b. Een dwang
    c. Vis compulsive (paksaan yang relatif)
    d. Vis absoluta (paksaan yang absolut)
  17.  Pasal 78 KUHP mengatur tentang .......
    a. Ne bis in idem
    b. Meninggalnya terdakwa
    c. Tidak adanya laporan
    d. Apabila suatu perbuatan telah lewat waktu, penuntut umum tidak dapat lagi melakukan penuntutan
  18. Unsur sifat melawan hukum tidak perlu dibuktikan jika ............
    a. Tidak memenuhi syarat melawan hukum
    b. Mempunyai fungsi yang negatif
    c. Tak disebut dalam rumusan delik
    d. Sebagai unsur konstitutif
  19. Pasal 1365 BW merupakan ketentuan yang mengatur tentang
    a. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana
    b. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana dan perdata
    c. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum perdata
    d. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum publik
  20. Di bawah ini yang merupakan pengertian atau definisi kemampuan bertanggungjawaban dalam ranah pidana yang dikemukakan oleh Van Bemmlen adalah 
    a. Seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan ialah orang yang dapat mempertahankan hidupnya dengan cara yang patut
    b. Suatu keadaan psikis sedemikian, yang membenarkan adanya penerapan sesuatu upaya pemidanaan, baik dilihat dari sudut umum maupun dari orangnya
    c. Mampu untuk menyadari, bahwa perbuatannya itu menurut pandangan masyarakat tidak dibolehkan
    d. Mampu untuk mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri
  21. Dalam hukum pidana untuk dapat di pidana tidaknya seseorang selain harus memenuhi unsur actus reus selain itu juga orang tersebut juga harus…
    a. Berada di luar negeri 
    b. Dapat bertanggung jawab (means rea)
    c. Terdapat rasa bersalahnya
    d. Warga negara Indonesia
  22. Penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat atas perbuatan-perbuatan yang mana menurut aturah hukum pidana adalah perbuatan yang dilarang, penderitaan tersebut diberikan oleh lembaga negara yang diberikan wewenang untuk memberikan penderitaan, hal merupakan unsur-unsur perngertian dari 
    a. Hukum pidana formil
    b. Hukum pidana materiel
    c. Hukum pidana
    d. Pidana
  23. Ilmu pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yakni hukum pidana, merupakan pengertian dari
    a. Ilmu Hukum Pidana
    b. Pemidanaan
    c. Sistem pemidanaan 
    d. Filsafat hukum pidana
Jawaban:
  1. d. 2 KUHP
  2. d. Single Track System
  3. d. Sanksi yang tidak membalas
  4. c. Bab VIII Buku I KUHP
  5. c. 83
  6. c. Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 dan 54 KUHP
  7. c. Teori obyektif formil
  8. d. Delmeening
  9. d. Utrecht
  10. d. Samenloop
  11. c. Concursus idealis
  12. d. Residive
  13. d. Perspektif utilitarian
  14. b. 58
  15. d. Aliran Neo-Klasik
  16. d. Vis absoluta (paksaan yang absolut)
  17. d. Apabila suatu perbuatan telah lewat waktu, penuntut umum tidak dapat lagi melakukan penuntutan
  18. b. Mempunyai fungsi yang negatif
  19. c. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum perdata
  20. a. Seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan ialah orang yang dapat mempertahankan hidupnya dengan cara yang patut
  21. b. Dapat bertanggung jawab (means rea)
  22. d. Pidana
  23. a. Ilmu Hukum Pidana

Post a Comment for "Soal Hukum Pidana Beserta Jawaban"