Hukum Dagang dan Kepailitan - Soal dan Jawaban

Latihan Soal Pilihan Ganda Tentang Hukum Dagang dan Kepailitan Lengkap Jawaban
  1. Hukum Dagang adalah Hukum Perdata karena mengatur .....
    a. Kepentingan publik 
    b. Kepentingan umum 
    c. Kepentingan subyek hukum khususnya dalam lingkup pribadi 
    d. Kepentingan keluarga
  2. Dalam kepailitan, pembagian kekayaan debitur antara para kreditur harus …. 
    a. Dilakukan pembagian secara berimbang sesuai besarnya piutang 
    b. Dilakukan secara merata kepada seluruh kreditur 
    c. Didasarkan Urutan besarnya piutang kreditur 
    d. Didasarkan Urutan lamanya piutang kreditur
  3. Bank Indonesia dapat mengajukan pernyataan kepailitan terhadap ................ 
    a. Debitur dalam perusahaan di bidang asuransi 
    b. Debitur dalam perusahaan yang berkaitan dengan surat berharga 
    c. Debitur dalam perusahaan di bidang perbankan 
    d. Semua debitur perusahaan di bidang apa saja
  4. Pemisahan kodifikasi hukum perdata dan hukum dagang disebabkan karena ....
    a. Perbedaan pendapat para pakar 
    b. Perbedaan lapangan hukum 
    c. Sejarah penyusunan peraturan 
    d. Perintah penguasa 
  5. Pihak yang dapat menentukan suatu pembukuan sebagai alat bukti adalah ...
    a. Pengacara 
    b. Penuntut umum 
    c. Panitera pengadilan 
    d. Hakim Pengadilan 
  6. Sifat hubungan hukum pengusaha dan kasir adalah ......
    a. Subordinator 
    b. Koordinator 
    c. Kerja sama eksklusif 
    d. Pararel 
  7. Hubungan hukum antara hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK) adalah .... 
    a. Adanya hubungan ketentuan umum dan ketentuan khusus 
    b. Adanya hubungan atas bawah 
    c. Tidak ada hubungan 
    d. Adanya hubungan sebab akibat
  8. Yang dimaksud dengan pedagang dalam KUHD adalah ........
    a. Orang yang melakukan perbuatan pemberian kuasa sebagai pekerjaan sehari-hari 
    b. Orang yang melakukan perbuatan perburuhan sebagai pekerjaan sehari-hari 
    c. Orang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari 
    d. Orang yang melakukan perbuatan perberian jasa sebagai pekerjaan sehari-hari 
  9. Di bawah ini pihak yang memiliki hak retensi adalah ............. 
    a. Makelar 
    b. Komisioner 
    c. Pekerja keliling 
    d. Agen perusahaan
  10. Daftar perusahaan bersifat terbuka artinya setiap orang yang berkepentingan dapat ..........
    a. Memperoleh salinan atau petikan resmi keterangan yang tercantum dalam daftar 
    b. Ikut mengumumkan daftar perusahaan tertentu 
    c. Membuka sendiri setiap daftar perusahaan yang didaftar di kantor pendaftaran perusahaan 
    d. Mengkopi sendiri daftar perusahaan tertentu di kantor pendaftaran perusahaan 
  11. Hubungan hukum tiap sekutu firma adalah bersifat ......... 
    a. Koordinatif 
    b. Pemberian kuasa 
    c. Pribadi 
    d. Kolektif  
  12. Pihak yang bertanggung jawab terhadap jalannya Perseroan Terbatas adalah .... 
    a. Para pemegang saham 
    b. Dewan Komisaris 
    c. Direksi 
    d. Rapat Umum Pemegang Saham 
  13. Hal-hal yang wajib didaftar di kantor pendaftaran perusahaan tergantung dari .... 
    a. Macam-macam produksinya 
    b. Jenis usahanya 
    c. Tujuan perusahaan 
    d. Nama perusahaan
  14. Sebelum di ubah, Berlakunya Undang-Undang Kepailitan Republik Indonesia mengacu pada..... 
    a. Hukum Kepailitan Italia 
    b. Hukum Kepailitan Belanda 
    c. Hukum Kepailitan Jerman 
    d. Hukum Kepailitan Vietnam
  15. Indonesia memberlakukan hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK) adalah .......... 
    a. Hanya yang berhubungan dengan ketentuan yang bersifat Internasional 
    b. Hanya hal-hal yang tidak diatur oleh hukum adat 
    c. Secara keseluruhan untuk mengisi kekosongan 
    d. Hanya sebagian saja sesuai budaya Indonesia 
Kunci Jawaban:
  1. c. Kepentingan subyek hukum khususnya dalam lingkup pribadi 
  2. a. Dilakukan pembagian secara berimbang sesuai besarnya piutang 
  3. c. Debitur dalam perusahaan di bidang perbankan 
  4. c. Sejarah penyusunan peraturan 
  5. d. Hakim Pengadilan 
  6. a. Subordinator
  7. a. Adanya hubungan ketentuan umum dan ketentuan khusus
  8. c. Orang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari 
  9. b. Komisioner
  10. a. Memperoleh salinan atau petikan resmi keterangan yang tercantum dalam daftar 
  11. c. Pribadi
  12. c. Direksi 
  13. c. Tujuan perusahaan 
  14. b. Hukum Kepailitan Belanda 
  15. c. Secara keseluruhan untuk mengisi kekosongan

Post a Comment for "Hukum Dagang dan Kepailitan - Soal dan Jawaban"