Hukum Pidana - Soal dan Jawaban

Latihan Soal Pilihan Ganda Tentang Hukum Pidana Lengkap Jawaban
  1. Pembagian jenis pidana secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu :
    a. Pidana pokok dan pidana tambahan
    b. Pidana mati dan pidana penjara
    c. Pidana materil dan pidana formil
    d. Pidana penjara dan pidana denda
  2. Memidana seorang pelaku kejahatan, merupakan salah satu yang hendak dicapai oleh 
    a. Kehendak Penguasa
    b. Kehendak pembuat undang-undang
    c. Kehendak yang ingin di capai yudikatif
    d. Kehendak yang ingin di capai oleh hukum pidana
  3. Menurut literatur Inggris R3D, pidana untuk menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain yang potensi menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, merupakan pengertian dari
    a. Represive
    b. Presuasif
    c. Restorative
    d. Deterrence
  4. Bahwa memang ada orang jahat dari sejak lahir dan tiap penjahat mempunyai banyak sekali sifat yang menyimpang dari orang-orang biasa, merupakan aliran kriminologi..
    a. Aliran Sosiologis
    b. Aliran Biologi-
    c. Aliran Biologi-Kriminal
    d. Aliran Theologis
  5. Dalam doktrin hukum pidana Jerman, kepentingan hukum (rechtsgut) meliputi, kecuali 
    a. Rechtstoestand
    b. Rechten
    c. Individuale belangen
    d. Sociale instellingen
  6. Segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun anggota suatu negara, yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak dilanggar/diperkosa oleh perbuatan-perbuatan manusia. Merupakan pengertian dari..
    a. Kepentingan masyarakat
    b. Kepentingan Negara
    c. Kepentingan Pembuat Undang-Undang
    d. Kepentingan hukum
  7. Dasar hukum diberlakukannya Wetbook van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia adalah
    a. Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
    b. Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
    c. Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
    d. Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
  8. Yang dimaksud overtreding dalam KUHP dalam buku III adalah
    a. Pelanggaran
    b. Kejahatan
    c. Tindak pidana
    d. Culpa
  9. Prinsip nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenali yang berarti, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya diciptakan oleh ....
    a. Van Hattum
    b. Van Bemmelen
    c. Paul Johan Anslem von Feuerbach
    d. Jan Remmelink
  10. Di Indonesia Asas legalitas dalam konstitusi dalam amandemen kedua UUD 1945 terdapat dalam Pasal...
    a. 26
    b. 27
    c. 28
    d. 29
  11. Salah satu makna dalam asas legalitas adalah ketentuan hukum pidana tidak boleh diberlakukan surut. Dalam sejarah perkembangan asas legalitas dengan dalih perlindungan masyarakat dari kejahatan, asas legalitas untuk pertama kali disimpangi dari larangan ketentuan hukum pidana tidak boleh berlaku surut terjadi di negara
    a. China
    b. Thailand
    c. Rusia
    d. Amerika Serikat
  12. Arti dari prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa adalah
    a. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang tidak tertulis
    b. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ada sebelumnya
    c. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat
    d. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang jelas
  13. Salah satu negara di dunia yang tidak memberlakukan asas legalitas dalam hukum pidana nasionalnya adalah negara
    a. China
    b. Rusia
    c. Bolivia
    d. Jepang
  14. Kebijakan hukum pidana adalah .....
    a. Cabang ilmu bagian hukum pidana yang mempelajari hubungan masyarakat dengan aturan pidana
    b. Cabang Diskresi pembentuk hukum pidana dalam melakukan penelitian menggunakan pendekatan penologi pidana
    c. Cabang ilmu hukum pidana yang mempelajari bagaimana penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan hukum pidana
    d. Cabang ilmu hukum pidana yang memiliki hubungan dengan filsafat pemidanaan
  15. Penologi adalah bagian dari kriminologi yang mempelajari tentang ..................
    a. Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan
    b. Kejahatan dari segi kejiwaan
    c. Penanggulangan kejahatan melalui pendekatan non-penal
    d. Hukuman kepada pelaku kejahatan
  16. Diadakannya hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat, hal ini merupakan pendapat dari
    a. Van Hattum
    b. Muladi
    c. Van Bemmelen
    d. Tirtaamidjaya
  17. Pengertian ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari esensi hukum yang berkaitan antara filsafat hukum di satu sisi dan teori politik di sisi lain adalah pendapat dari 
    a. Friedmann
    b. Hans Kelsen
    c. Moeljatno
    d. Imanuel Kant
  18. Salah satu dari fungsi hukum adalah melakukan adaptasi, artinya :
    a. Mendefinisikan hubungan antara anggota-anggota masyarakat
    b. Menjinakkan kekuasaan yang telanjang dan menunjukan bagaimana mengatur kekuasaan itu
    c. Bersifat dinamis untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman
    d. Mengatur aktivitas antara individu dan kelompok dalam masyarakat
  19. Di bawah ini merupakan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, kecuali :
    a. Aparatur desa
    b. Jaksa
    c. Kepolisian
    d. Hakim
  20. Pertanggungjawaban yang dikenal dengan konsep “liability” dinyatakan oleh:
    a. Moeljatno
    b. Muladi
    c. Van Hattum
    d. Roscoe Pound
  21. Suatu keadaan dimana sikap batin pelaku dimana pelaku tidak menghendaki suatu tujuan untuk mewujudkan suatu tindak pidana, akan tetapi keadaan menyebabkan ia tidak dapat mengelak dari suatu keadaan tertentu merupakan definisi dari ...........
    a. Dolus determinatus
    b. Dolus eventualis
    c. Dolus premediatus
    d. Dolus alternativus
  22. Berikut ini yang merupakan definisi yang benar mengenai Pertanggungjawaban Pengganti yaitu ......
    a. Pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain
    b. Penerapan asas strict liability itu sangat penting terhadap kasus-kasus tertentu yang menyangkut membahayakan sosial atau anti sosial, membahayakan kesehatan dan keselamatan, serta moral publik
    c. Pada awalnya berkembang dalam praktik peradilan di Inggris. Sebab sebagian hakim berpendapat asas mens rea tidak dapat dipertahankan lagi untuk setiap kasus pidana
    d. Seseorang sudah dapat dipidana jika ia telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Undang-undang tanpa melihat bagaimana sikap batinnya
  23. Berikut ini pernyataan yang benar mengenai pidana adalah ......
    a. Berbicara mengenai proses penjatuhan hukuman
    b. Struktur, fungsi, dan proses pengambilan keputusan oleh sejumlah lembaga (kepolisian, kejaksaan, pengadilan & lembaga pemasyarakatan) yang berkenaan dengan penanganan & pengadilan kejahatan dan pelaku kejahatan
    c. Penjatuhan pidana/sentencing sebagai upaya yang sah yang dilandasi oleh hukum untuk mengenakan nestapa penderitaan pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana
    d. Nestapa/derita yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara (melalui pengadilan) dimana nestapa itu dikenakan pada seseorang yang secara sah telah melanggar hukum pidana dan nestapa itu dijatuhkan melalui proses peradilan pidana
  24. Hukum Penitensier adalah segala peraturan positif mengenai sistem hukuman (strafstelsel) dan sistem tindakan (matregelstelsel), hukum penitensier ini merupakan sebagian dari hukuman pidana positif yaitu bagian yang menentukan, kecuali adalah ..
    a. Cara sanksi dijalankan
    b. Jenis sanksi
    c. Subyek sanksi
    d. Lamanya sanksi dijalankan
Kunci Jawaban:
  1. a. Pidana pokok dan pidana tambahan
  2. d. Kehendak yang ingin di capai oleh hukum pidana
  3. d. Deterrence
  4. c. Aliran Biologi-Kriminal
  5. c. Individuale belangen
  6. d. Kepentingan hukum
  7. b. Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
  8. a. Pelanggaran
  9. c. Paul Johan Anslem von Feuerbach
  10. c. 28
  11. c. Rusia
  12. d. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang jelas
  13. a. China
  14. c. Cabang ilmu hukum pidana yang mempelajari bagaimana penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan hukum pidana
  15. d. Hukuman kepada pelaku kejahatan
  16. d. Tirtaamidjaya
  17. a. Friedmann
  18. c. Bersifat dinamis untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman
  19. a. Aparatur desa
  20. d. Roscoe Pound
  21. b. Dolus eventualis
  22. a. Pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain
  23. d. Nestapa/derita yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara (melalui pengadilan) dimana nestapa itu dikenakan pada seseorang yang secara sah telah melanggar hukum pidana dan nestapa itu dijatuhkan melalui proses peradilan pidana
  24. c. Subyek sanksi

Post a Comment for "Hukum Pidana - Soal dan Jawaban"