Latihan Soal Pilihan Ganda Tentang Hukum Pidana Lengkap Jawaban
- Pembagian jenis pidana secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu :a. Pidana pokok dan pidana tambahanb. Pidana mati dan pidana penjarac. Pidana materil dan pidana formild. Pidana penjara dan pidana denda
- Memidana seorang pelaku kejahatan, merupakan salah satu yang hendak dicapai oleha. Kehendak Penguasab. Kehendak pembuat undang-undangc. Kehendak yang ingin di capai yudikatifd. Kehendak yang ingin di capai oleh hukum pidana
- Menurut literatur Inggris R3D, pidana untuk menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain yang potensi menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, merupakan pengertian daria. Represiveb. Presuasifc. Restoratived. Deterrence
- Bahwa memang ada orang jahat dari sejak lahir dan tiap penjahat mempunyai banyak sekali sifat yang menyimpang dari orang-orang biasa, merupakan aliran kriminologi..a. Aliran Sosiologisb. Aliran Biologi-c. Aliran Biologi-Kriminald. Aliran Theologis
- Dalam doktrin hukum pidana Jerman, kepentingan hukum (rechtsgut) meliputi, kecualia. Rechtstoestandb. Rechtenc. Individuale belangend. Sociale instellingen
- Segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun anggota suatu negara, yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak dilanggar/diperkosa oleh perbuatan-perbuatan manusia. Merupakan pengertian dari..a. Kepentingan masyarakatb. Kepentingan Negarac. Kepentingan Pembuat Undang-Undangd. Kepentingan hukum
- Dasar hukum diberlakukannya Wetbook van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia adalaha. Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945b. Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945c. Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945d. Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
- Yang dimaksud overtreding dalam KUHP dalam buku III adalaha. Pelanggaranb. Kejahatanc. Tindak pidanad. Culpa
- Prinsip nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenali yang berarti, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya diciptakan oleh ....a. Van Hattumb. Van Bemmelenc. Paul Johan Anslem von Feuerbachd. Jan Remmelink
- Di Indonesia Asas legalitas dalam konstitusi dalam amandemen kedua UUD 1945 terdapat dalam Pasal...a. 26b. 27c. 28d. 29
- Salah satu makna dalam asas legalitas adalah ketentuan hukum pidana tidak boleh diberlakukan surut. Dalam sejarah perkembangan asas legalitas dengan dalih perlindungan masyarakat dari kejahatan, asas legalitas untuk pertama kali disimpangi dari larangan ketentuan hukum pidana tidak boleh berlaku surut terjadi di negaraa. Chinab. Thailandc. Rusiad. Amerika Serikat
- Arti dari prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa adalaha. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang tidak tertulisb. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ada sebelumnyac. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketatd. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang jelas
- Salah satu negara di dunia yang tidak memberlakukan asas legalitas dalam hukum pidana nasionalnya adalah negaraa. Chinab. Rusiac. Boliviad. Jepang
- Kebijakan hukum pidana adalah .....a. Cabang ilmu bagian hukum pidana yang mempelajari hubungan masyarakat dengan aturan pidanab. Cabang Diskresi pembentuk hukum pidana dalam melakukan penelitian menggunakan pendekatan penologi pidanac. Cabang ilmu hukum pidana yang mempelajari bagaimana penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan hukum pidanad. Cabang ilmu hukum pidana yang memiliki hubungan dengan filsafat pemidanaan
- Penologi adalah bagian dari kriminologi yang mempelajari tentang ..................a. Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatanb. Kejahatan dari segi kejiwaanc. Penanggulangan kejahatan melalui pendekatan non-penald. Hukuman kepada pelaku kejahatan
- Diadakannya hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat, hal ini merupakan pendapat daria. Van Hattumb. Muladic. Van Bemmelend. Tirtaamidjaya
- Pengertian ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari esensi hukum yang berkaitan antara filsafat hukum di satu sisi dan teori politik di sisi lain adalah pendapat daria. Friedmannb. Hans Kelsenc. Moeljatnod. Imanuel Kant
- Salah satu dari fungsi hukum adalah melakukan adaptasi, artinya :a. Mendefinisikan hubungan antara anggota-anggota masyarakatb. Menjinakkan kekuasaan yang telanjang dan menunjukan bagaimana mengatur kekuasaan ituc. Bersifat dinamis untuk disesuaikan dengan perkembangan zamand. Mengatur aktivitas antara individu dan kelompok dalam masyarakat
- Di bawah ini merupakan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, kecuali :a. Aparatur desab. Jaksac. Kepolisiand. Hakim
- Pertanggungjawaban yang dikenal dengan konsep “liability” dinyatakan oleh:a. Moeljatnob. Muladic. Van Hattumd. Roscoe Pound
- Suatu keadaan dimana sikap batin pelaku dimana pelaku tidak menghendaki suatu tujuan untuk mewujudkan suatu tindak pidana, akan tetapi keadaan menyebabkan ia tidak dapat mengelak dari suatu keadaan tertentu merupakan definisi dari ...........a. Dolus determinatusb. Dolus eventualisc. Dolus premediatusd. Dolus alternativus
- Berikut ini yang merupakan definisi yang benar mengenai Pertanggungjawaban Pengganti yaitu ......a. Pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lainb. Penerapan asas strict liability itu sangat penting terhadap kasus-kasus tertentu yang menyangkut membahayakan sosial atau anti sosial, membahayakan kesehatan dan keselamatan, serta moral publikc. Pada awalnya berkembang dalam praktik peradilan di Inggris. Sebab sebagian hakim berpendapat asas mens rea tidak dapat dipertahankan lagi untuk setiap kasus pidanad. Seseorang sudah dapat dipidana jika ia telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Undang-undang tanpa melihat bagaimana sikap batinnya
- Berikut ini pernyataan yang benar mengenai pidana adalah ......a. Berbicara mengenai proses penjatuhan hukumanb. Struktur, fungsi, dan proses pengambilan keputusan oleh sejumlah lembaga (kepolisian, kejaksaan, pengadilan & lembaga pemasyarakatan) yang berkenaan dengan penanganan & pengadilan kejahatan dan pelaku kejahatanc. Penjatuhan pidana/sentencing sebagai upaya yang sah yang dilandasi oleh hukum untuk mengenakan nestapa penderitaan pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidanad. Nestapa/derita yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara (melalui pengadilan) dimana nestapa itu dikenakan pada seseorang yang secara sah telah melanggar hukum pidana dan nestapa itu dijatuhkan melalui proses peradilan pidana
- Hukum Penitensier adalah segala peraturan positif mengenai sistem hukuman (strafstelsel) dan sistem tindakan (matregelstelsel), hukum penitensier ini merupakan sebagian dari hukuman pidana positif yaitu bagian yang menentukan, kecuali adalah ..a. Cara sanksi dijalankanb. Jenis sanksic. Subyek sanksid. Lamanya sanksi dijalankan
Kunci Jawaban:
- a. Pidana pokok dan pidana tambahan
- d. Kehendak yang ingin di capai oleh hukum pidana
- d. Deterrence
- c. Aliran Biologi-Kriminal
- c. Individuale belangen
- d. Kepentingan hukum
- b. Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
- a. Pelanggaran
- c. Paul Johan Anslem von Feuerbach
- c. 28
- c. Rusia
- d. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang jelas
- a. China
- c. Cabang ilmu hukum pidana yang mempelajari bagaimana penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan hukum pidana
- d. Hukuman kepada pelaku kejahatan
- d. Tirtaamidjaya
- a. Friedmann
- c. Bersifat dinamis untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman
- a. Aparatur desa
- d. Roscoe Pound
- b. Dolus eventualis
- a. Pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain
- d. Nestapa/derita yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara (melalui pengadilan) dimana nestapa itu dikenakan pada seseorang yang secara sah telah melanggar hukum pidana dan nestapa itu dijatuhkan melalui proses peradilan pidana
- c. Subyek sanksi
Post a Comment for "Hukum Pidana - Soal dan Jawaban"