Juknis Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban BOS 2018 - Halo sobat websiteeduaksi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Petunjuk Teknis (Juknis) Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban BOS 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 971-7791 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanan Dan Penatausahan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Penetapkan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), sebagai berikut:
A. Penganggaran:
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 971-7791 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanan Dan Penatausahan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Penetapkan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), sebagai berikut:
A. Penganggaran:
- Penganggaran Dana BOS bagi Satdikdas Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan (Satdik) yang bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota dan Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan setelah alokasi Dana BOS setiap Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum ditetapkan, maka penganggaran pendapatan Dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi penyaluran tahun sebelumnya.
- Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPKD yang memuat Rencana Pendapatan Dana BOS, yang dianggarkan pada Akun Pendapatan, Kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Hibah, Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, masing-masing Satdikdas Negeri sesuai kode rekening berkenaan.
Rekomndasi kami: Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2018
Apa saja Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban BOS 2018, selengkapnya anda bisa mengunduh Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban BOS 2018 melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
SE No. 971-7791/2018 tentang Juknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban BOS.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Juknis Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban BOS 2018"