Panitia MOS Wajib Baca! Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru | Hari pertama masuk sekolah akan dimulai pada tanggal 18 Juli 2016 besok. Sudah menjadi tradisi di aneka macam sekolah, setiap penerimaan siswa gres maka akan diselenggarakan Masa Orientasi Siswa atau sering disingkat MOS.
Sejatinya, MOS ialah kegiatan untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru. Baik lingkungan fisik (bangunan) maupun sistem pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Jika mengacu pada esensi MOS ini maka kegiatan MOS harus berisi hal-hal yang bernilai positif dan mempunyai korelasi dengan pendidikan yang akan ditempuh oleh para peserta didik baru.
Baca Juga : Cara Melaksanakan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah
Namun pada kenyatannya, banyak kegiatan MOS yang melenceng jauh dari tujuan diselenggarakannya MOS. Bukan berisi kegiatan yang mendidik justru hanya berisi perploncoan dan dijadikan ajang balas dendam senior kepada juniornya.
Nah, semoga MOS tahun ini tidak terjebak pada tradisi yang tidak mendidik, maka pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan sebuah peraturan yaitu Permendikbud No. 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Permendikbud ini berisi perihal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam penyelenggarakan MOS. Permendikbud dilengkapi dengan 3 lampiran penting yang harus dibaca oleh para penyelenggara atau panitia MOS.
Baca Juga : Penjelasan Singkat Gerakan Literasi Sekolah (GLS)
Lampiran I berisisi Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Silabus inilah yang harus menjadi contoh dalam penyelenggaraan MOS yang terdiri dari tujuan kegiatan dan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Jika kegiatan MOS benar-benar mengacu pada silabus ini maka akan tercipta sebuah kegiatan yang benar-benar berkualitas dan mendidik.
Lampiran II berisi contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Panitia MOS dapat memakai formulir ini untuk mendaftar siswa gres yang akan mengikuti kegiatan MOS.
Lampiran III berisi perihal kegiatan dan atribut yang dihentikan selama kegiatan MOS. Ini sangat penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh para penyelenggara MOS semoga pada penyeenggaraan MOS tidak melanggar peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah. Jangan hingga alasannya ialah tidak membaca perataturan ini, para guru dan siswa senior akan dikasuskan oleh para wali murid yang telah mengetahui perihal peraturan menteri ini.
Baca Juga : Jenis-Jenis Literasi Dalam Gerakan Literasi Sekolah
Baca, cermati dan jadikan sebagai contoh dalam melakukan kegiatan MOS di satuan pendidikan masing-masing. Dengan mengacu pada permendikbud No. 18 Tahun 2016 diperlukan kegiatan MOS tahun ini akan berjalan secara aman, nyaman, aman dan menawarkan pembelajaran yang bermanfaat bagi para peserta didik baru.
Sejatinya, MOS ialah kegiatan untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru. Baik lingkungan fisik (bangunan) maupun sistem pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Jika mengacu pada esensi MOS ini maka kegiatan MOS harus berisi hal-hal yang bernilai positif dan mempunyai korelasi dengan pendidikan yang akan ditempuh oleh para peserta didik baru.
Baca Juga : Cara Melaksanakan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah
Namun pada kenyatannya, banyak kegiatan MOS yang melenceng jauh dari tujuan diselenggarakannya MOS. Bukan berisi kegiatan yang mendidik justru hanya berisi perploncoan dan dijadikan ajang balas dendam senior kepada juniornya.
Nah, semoga MOS tahun ini tidak terjebak pada tradisi yang tidak mendidik, maka pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan sebuah peraturan yaitu Permendikbud No. 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Permendikbud ini berisi perihal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam penyelenggarakan MOS. Permendikbud dilengkapi dengan 3 lampiran penting yang harus dibaca oleh para penyelenggara atau panitia MOS.
Baca Juga : Penjelasan Singkat Gerakan Literasi Sekolah (GLS)
Lampiran I berisisi Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Silabus inilah yang harus menjadi contoh dalam penyelenggaraan MOS yang terdiri dari tujuan kegiatan dan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Jika kegiatan MOS benar-benar mengacu pada silabus ini maka akan tercipta sebuah kegiatan yang benar-benar berkualitas dan mendidik.
Lampiran II berisi contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Panitia MOS dapat memakai formulir ini untuk mendaftar siswa gres yang akan mengikuti kegiatan MOS.
Lampiran III berisi perihal kegiatan dan atribut yang dihentikan selama kegiatan MOS. Ini sangat penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh para penyelenggara MOS semoga pada penyeenggaraan MOS tidak melanggar peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah. Jangan hingga alasannya ialah tidak membaca perataturan ini, para guru dan siswa senior akan dikasuskan oleh para wali murid yang telah mengetahui perihal peraturan menteri ini.
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Kegiatn MOS :
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Kegiatan MOS :
Baca Juga : Jenis-Jenis Literasi Dalam Gerakan Literasi Sekolah
- Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan kiprah yang tidak masuk nalar menyerupai berbicara dengan binatang atau flora serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Baca, cermati dan jadikan sebagai contoh dalam melakukan kegiatan MOS di satuan pendidikan masing-masing. Dengan mengacu pada permendikbud No. 18 Tahun 2016 diperlukan kegiatan MOS tahun ini akan berjalan secara aman, nyaman, aman dan menawarkan pembelajaran yang bermanfaat bagi para peserta didik baru.
Post a Comment for "Panitia Mos Wajib Baca! Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru"