Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia | Kita sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai kecintaan atau rasa nasionalisme tentu tahu Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Inondesia. Dari 5 sila itulah lalu dibentuk berabgai macam undang-undang dan peraturan. Semua undaang-undanga dan peraturan dilarang menyalahi Pancasila.

Pancasila adalah 5 hukum dasar yang dibentuk atau dikarang oleh manusia. Kaprikornus Pancasila bukan fatwa agama gres atau fatwa aliran dogma baru, akan tetapi inti Pancasila tidak menyelisihi fatwa agama. Inti pancasila ialah untuk kebaikan dan kesejahteraan rakyat Indonesia yang di ridloi Tuhan.

Pancasila lahir sehabis bangsa Indonesia dijajah bangsa gila lebih dari tiga setengah abad. Pada ketika penjajahn Jepang, bangsa Indonesia mendapatkan akad akan diberi kemerdekaan. Janji tersebut diberikan oleh Jepang tidak lain supaya rakyat Indonesia membantu tentara Jepang berperang melawan tentara sekutu.  Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

Rakyat Indonesia terus mendesak supaya diberikan kemerdekaan sehingga pada tanggal 29 April 1945 Jepang memperlihatkan akad kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu akad kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Tugas tubuh ini ialah menyidik dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk sanggup dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan tubuh ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.

Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan seruan mengenai calon dasar negara secara ekspresi yang terdiri atas lima hal, yaitu :
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Selain secara ekspresi M. Yamin juga mengajukan seruan secara tertulis yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan seruan mengenai calon dasar negara yaitu :
  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut sanggup diperas menjadi Trisila, yaitu:
  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosio demokrasi
  3.  Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih sanggup diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.

Hari Lahirnya Pancasila Adalah Tanggal 1 Juni 1945

Dari uraian di atas maka sanggup diambil kesimpulan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia lahir pada tanggal 1 Juni 1945 yang dibidani oleh Muhammad Yamim dan Ir. Soekarno. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara sekeligus idiologi kebangsaan bagi Rakyat Indonesia. Untuk lebih memperlihatkan kefahaman ihwal Pancasila, maka diterjemahkan dalam butir-butir Pancasila sebagai berikut :

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan berhubungan antara pemeluk agama dengan penganut dogma yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan dogma terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan dogma terhadap Tuhan Yang Maha Esa ialah persoalan yang
  • Menyangkut kekerabatan langsung insan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan perilaku saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan dogma terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
  • Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan perilaku saling menyayangi sesama manusia.
  • Mengembangkan perilaku saling empati dan tepa selira.
  • Mengembangkan perilaku tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melaksanakan acara kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bab dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan berhubungan dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA :
  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan langsung dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab mendapatkan dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan langsung dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan logika sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan dogma kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :
  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan perilaku dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan perilaku adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi sumbangan kepada orang lain supaya sanggup bangun sendiri.
  • Tidak memakai hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
  • Tidak memakai hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
  • Tidak memakai hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melaksanakan acara dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Post a Comment for "Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia"