Sesuai UMP, Guru dan Tenaga Teknis Honorer DKI Digaji 3,1 Juta. Kapan Daerah Lain Menyusul? | Guru non PNS atau Guru Honorer dan Tenaga Teknis atau Tenaga Kependidikan non PNS (honorer) di DKI jakart dapat berbahagia dan bernafas lega. Pasalnya, meskipun mereka belum berstatus PNS tapi sudah mendapat honor tidak mengecewakan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Melalui Pergub Nomor 235 Tahun 2015 ihwal Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri Gubernur DKI Jakarta menaikkan kesejahteraan guru (tenaga pendidik) dan tenaga kependidikan honorer. Gaji guru honorer diataur semoga sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi).
a. bahwa ketentuan UMP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Pergub Nomor 59 Tahun 2005 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yaitu dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja;
b. bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam UMP sebagaimana dimaksud dalam abjad a, menurut surat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tanggal 30 Oktober 2015 Nomor I/Depeprov/X/2015 hal Rekomendasi UMP 2016 dan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggaI 30 Oktober 2015 Nomor 4870/-1.834.1 hal Laporan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp3.100.000,- per bulan. Jika dibandingkan dengan UMP Tahun 2015, maka besaran UMP DKI Tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp400.000,- per bulan atau sebesar 14,81%.
Besaran UMP tersebut mulai berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2016 dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun ke atas, maka besarnya upah ditetapkan secara bipartit antara pekerja tersebut dengan pemberi kerja sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015.
Jika dilihat dari sisi nominal, kenaikan sebesar Rp400.000,- per bulan bahwasanya sudah cukup besar. Pegawai Negeri saja paling banter hanya naik honor sebesar Rp200.000,-. Namun, itu semua kembali kepada anda, apakah nilai UMP sebesar 3,1 juta rupiah per bulan kurang?
Besaran UMP sebesar Rp 3.100.000,- telah ditetapkan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang hingga ketika ini masih belum diterima oleh para buruh di seluruh tanah air.
Sumber :
Ini merupakan peraturan gubernur yang sangat baik dan perlu ditiru oleh daerah-daerah lain. Karena banyak profesi lain juga mendapat honor sesuai UMP, mengapa guru yang bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa tidak berhak mendapat honor sesui UMP.
Adakah kawasan lain selain DKI Jakarta yang sudah mengatur ihwal honor minimal sesuai UMP untuk para guru dan tenaga teknisi non PNS atau honorer?
Setelah saya browsing ke sana kemari tampaknya gres DKI Jakarta yang sudah menerapkan hukum ini, sedangkan untuk daerah-daerah lainnya belum ada reaksi. Semoga dengan diawali dari DKI Jakarta maka daerah-daerah lain juga akan mengikutinya sehingga kesejahteraan guru di seluruh Indonesia akan meningkat.
Melalui Pergub Nomor 235 Tahun 2015 ihwal Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri Gubernur DKI Jakarta menaikkan kesejahteraan guru (tenaga pendidik) dan tenaga kependidikan honorer. Gaji guru honorer diataur semoga sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi).
Berapa Besaran Gaji Guru Honorer DKI Jakarta Berdasarkan UMP?
Tentang besaran honor guru honorer sesuai UMP maka kita harus melihat pergub ihwal UMP tersebut. Mari kita lihat Pergub DKI Nomor 230 Tahun 2015 yang telah menimbang:a. bahwa ketentuan UMP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Pergub Nomor 59 Tahun 2005 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yaitu dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja;
b. bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam UMP sebagaimana dimaksud dalam abjad a, menurut surat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tanggal 30 Oktober 2015 Nomor I/Depeprov/X/2015 hal Rekomendasi UMP 2016 dan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggaI 30 Oktober 2015 Nomor 4870/-1.834.1 hal Laporan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp3.100.000,- per bulan. Jika dibandingkan dengan UMP Tahun 2015, maka besaran UMP DKI Tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp400.000,- per bulan atau sebesar 14,81%.
Besaran UMP tersebut mulai berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2016 dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun ke atas, maka besarnya upah ditetapkan secara bipartit antara pekerja tersebut dengan pemberi kerja sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015.
Jika dilihat dari sisi nominal, kenaikan sebesar Rp400.000,- per bulan bahwasanya sudah cukup besar. Pegawai Negeri saja paling banter hanya naik honor sebesar Rp200.000,-. Namun, itu semua kembali kepada anda, apakah nilai UMP sebesar 3,1 juta rupiah per bulan kurang?
Besaran UMP sebesar Rp 3.100.000,- telah ditetapkan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang hingga ketika ini masih belum diterima oleh para buruh di seluruh tanah air.
Sumber :
Ini merupakan peraturan gubernur yang sangat baik dan perlu ditiru oleh daerah-daerah lain. Karena banyak profesi lain juga mendapat honor sesuai UMP, mengapa guru yang bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa tidak berhak mendapat honor sesui UMP.
Adakah kawasan lain selain DKI Jakarta yang sudah mengatur ihwal honor minimal sesuai UMP untuk para guru dan tenaga teknisi non PNS atau honorer?
Setelah saya browsing ke sana kemari tampaknya gres DKI Jakarta yang sudah menerapkan hukum ini, sedangkan untuk daerah-daerah lainnya belum ada reaksi. Semoga dengan diawali dari DKI Jakarta maka daerah-daerah lain juga akan mengikutinya sehingga kesejahteraan guru di seluruh Indonesia akan meningkat.
Post a Comment for "Sesuai Ump, Guru Dan Tenaga Teknis Honorer Dki Digaji 3,1 Juta. Kapan Kawasan Lain Menyusul?"