Soal Hukum Acara Pidana Beserta Jawaban

Kumpulan Soal dan Jawaban Materi Hukum Acara Pidana
  1. Berikut ini merupakan kelemahan dasar praperadilan menurut penelitian Komisi Hukum Nasional adalah ....
    a. Hakim tidak efektif mengawasi penggunaan upaya paksa dan kesewenang-wenangan penyidik atau penuntut umum
    b. Tidak semua upaya paksa dapat diuji hakim
    c. Hak tersangka, keluarga, atau kuasanya dapat gugur jika perkara pidana telah mulai disidangkan
    d. Semua jawaban benar
  2. Setelah surat permohonan pemeriksaan praperadilan diajukan kepada ketua pengadilan negeri dan telah dicatat dalam buku register perkara praperadilan, pada hari itu juga panitera menyampaikan permintaan kepada ketua pengadilan negeri yang harus segera menunjuk hakim tunggal dengan dibantu oleh seorang panitera yang akan memimpin dan memeriksa perkaranya dalam sidang praperadilan, hal ini berdasarkan ............
    a. Pasal 78 ayat (1) KUHAP
    b. Pasal 78 ayat (2) KUHAP
    c. Pasal 78 ayat (3) KUHAP
    d. Pasal 78 ayat (4) KUHAP
  3. Ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, dinilai dan dirasakan oleh berbagai kalangan terutama oleh pakar hukum serta praktisi hukum sebagai salah satu kelemahan dari KUHAP, hal tersebut dikarenakan ....
    a. Dalam praktik hukum, ketentuan tersebut sering dimanfaatkan untuk menggugurkan pemeriksaan praperadilan terutama dengan cara menunda pemeriksaan praperadilan sehingga tersusul dengan pemeirksaan pokok perkaranya
    b. Dalam putusan praperadilan tidak lengkap memuat dengan jelas dasar-dasar dan alasannya
    c. Ketentuan yang berdasarkan pasal tersebut tidak sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam lembaga praperadilan
    d. Mengenai ketentuan yang menyatakan bahwa apabila pemeriksaan praperadilan belum selesai atau belum diputus, ternyata perkara pokok dimana pemohon praperadilan menjadi tersangka atau terdakwa mulai diperiksa oleh pengadilan negeri yang berwenang, maka permohonan pemeriksaan praperadilan gugur
  4. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan upaya hukum .................
    a. Banding
    b. Kasasi
    c. Peninjauan kembali
    d. Kasasi demi kepentingan hukum
  5. Pemeriksaan perkara tidak memerlukan persidangan yang memakan waktu lama, dan kemungkinan besar dapat diputus pada hari itu juga atau mungkin dapat diputus dengan satu atau dua kali persidangan saja, hal tersebut merupakan ciri dari pembuktian dan penerapan hukum dalam acara pemeriksaan singkat yaitu ....
    a. Pemeriksaan tidak memerlukan persidangan yang memakan waktu lama
    b. Sifat perkara sederhana
    c. Pembuktian dan penerapan hukum mudah
    d. Pembuktian hukum sederhana
  6. Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili adalah ....
    a. Penuntut umum atas perintah dari ketua pengadilan negeri
    b. Panitera atas perintah dari hakim ketua yang memeriksa perkara
    c. Panitera atas perintah dari ketua pengadilan negeri
    d. Hakim
  7. Dalam hal terdakwa dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya menjalani pemeriksaan di sidang pengadilan merupakan ketentuan yang terdapat dalam ....
    a. Acara pemeriksaan cepat
    b. Acara pemeriksaan singkat
    c. Acara pemeriksaan biasa
    d. Acara perkara pelanggaran lalu lintas jalan
  8. Salah satu tahap dalam pemeriksaan sidang adalah pengajuan eksepsi, yang dimaksud eksepsi tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima adalah ....
    a. Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana
    b. Terdakwa yang sudah meninggal dunia
    c. Kewenangan mengadili perkara didasarkan pada faktor wilayah hukum suatu pengadilan
    d. Penuntutan tindak pidana yang diajukan kepada terdakwa melampaui tenggang batas waktu yang ditentukan undang-undang
  9. Keterangan seorang saksi dengan sifat meringankan terdakwa dan lazim diajukan oleh terdakwa/penasihat hukum merupakan ....
    a. Saksi a charge
    b. Saksi a decharge
    c. Saksi mahkota
    d. Kroon getulge
  10. Hakim memutus perkara berdasarkan keyakinan dengan pertimbangan yang rasional adalah salah satu teori pembuktian, yaitu ....
    a. Conviction raisonee
    b. Conviction intime
    c. Negatief wettelijk bewijstheorie
    d. Vrije bewijst
  11. “Hakim dalam waktu bermusyawarah karena jabatannya, harus mencukupkan alasan-alasan hukum yang mungkin tidak dikemukakan oleh kedua pihak”. Dimuat dalam ketentuan .........
    a. UU No. 4 tahun 1989
    b. HIR Pasal 178 ayat (1)
    c. HIR Pasal 178 ayat (2)
    d. HIR Pasal 178 ayat (3)
  12. Majelis hakim dalam menetapkan hasil musyawarah idealnya berdasarkan ..
    a. Keputusan juri
    b. Pendapat yang memberatkan terdakwa
    c. Voting
    d. Permufakatan bulat
  13. Berikut yang benar mengenai syarat sah putusan pengadilan adalah ....
    a. Hadirnya terdakwa
    b. Diucapkan dalam sidang tertutup
    c. Terdakwa wajib didampingi pengacara
    d. Terdakwa diberi tahu hak-hak nya seusai sidang
  14. Menurut Djoko Prakoso, putusan hakim yang mengandung pembebasan terdakwa karena peristiwa-peristiwa yang disebutkan dalam surat dakwaan setelah diadakan perubahan atau penambahan selama persidangan, bila ada sebagian, atau seluruh dinyatakan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan dianggap …..
    a. Bebas tidak murni
    b. Terbukti tetapi tindakkannya bukan merupakan tindak pidana
    c. Tidak terbukti
    d. Terbukti bersalah menyakinkan hakim
  15. Suatu pengujian atas ketepatan dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang disangkal kebenarannya, merupakan pengertian banding menurut ....
    a. H. Rusli Muhammad
    b. Lilik Mulyadi
    c. Van Hattum
    d. Van Bemmelen
  16. Tujuan adanya upaya hukum kasasi adalah .............
    a. Meminimalisir putusan yang disparitas
    b. Sebagai eksaminasi putusan hakim
    c. Sebagai check and balance putusan pengadilan
    d. Menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum
  17. Upaya hukum yang hanya dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di sebut …...
    a. Upaya hukum dari kekuasaan Presiden
    b. Upaya hukum dari kekuasaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    c. Upaya hukum biasa
    d. Upaya hukum luar biasa
  18. Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) sebelum KUHAP pihak yang berhak mengajukannya yakni Jaksa dan Penasehat Hukum saja, hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No ............
    a. 1 tahun 1969 
    b. 2 tahun 1969 
    c. 3 tahun 1969 
    d. 4 tahun 1969 
  19. Pelaksanaan putusan pengadilan tetap pada jaksa, sebagaimana tercantum dalam KUHAP diatur dalam Pasal ..................
    a. Pasal 36 Ayat (1)
    b. Pasal 36 Ayat (2)
    c. Pasal 36 Ayat (3)
    d. Pasal 36 Ayat (4)
  20. Hakim Pengawas dan Pengamat dalam sistem peradilan pidana bertujuan ....
    a. Melakukan resosialisasi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat
    b. Melakukan pencegahan kejahatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat
    c. Melakukan rehabilitasi pelaku tindak pidana, pengendali dan pencegahan kejahatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat
    d. Melakukan resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana, pengendali dan pencegahan kejahatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  21. Pengawasan oleh hakim terhadap jaksa dan lembaga pemasyarakatan dalam kaitannya dengan pelaksanaan putusan pengadilan, hal tersebut dinamakan ..
    a. Check and balance
    b. Observasi
    c. Visitasi
    d. Pengamatan
  22. Dukungan politis dalam perkembangan dan pertumbuhan bantuan hukum sangat dirasakan, hanya saja pada masa ini lembaga peradilan tidak bisa mandiri lagi mengakibatkan adalah keadilan dikorbankan. Disebabkan oleh .................
    a. Dipengaruhi oleh badan yudikatif
    b. Dipengaruhi oleh badan legislatif
    c. Dipengaruhi oleh Partai Politik
    d. Dipengaruhi oleh badan eksekutif
  23. Yang menyebabkan bantuan hukum pada masa orde lama lebih buruk dari pada zaman penjajahan adalah...........
    a. Hukum belum menjadi prioritas utama 
    b. Karena adanya campur tangan lembaga eksekutif dalam peradilan
    c. Karena belum merdeka secara de fakto maupun de Jure
    d. Supremasi hukum berdasarkan kekuasaan asing
  24. Sistem self goverment kepada para narapidana di dalam penjara dengan diawasi oleh mandor-mandor atau pengawas yang diangkat dari kalangan narapidana sendiri, dalam melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar penjara. Disebut sebagai sistem ....
    a. Sistem stelsel pensylvania
    b. Sistem progresif
    c. Sistem auburn
    d. Sistem osborne
  25. Hak-hak narapidana dimuat dalam ketentuan ....
    a. Pasal 5 UU no 12 tahun 1995
    b. Pasal 14 UU no 12 tahun 1995
    c. Pasal 2 UU no 12 tahun 1995
    d. Pasal 6 UU no 12 tahun 1995
  26. Pejabat/instansi berikut merupakan pejabat/ instansi yang berwenang melakukan penahanan, kecuali:
    a. Penyidik atau penyidik pembantu.
    b. Pejabat Negara.
    c. Penuntut umum.
    d. Hakim.
  27. Berapa jangka waktu untuk mengajukan permohonan Kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada Terdakwa?:
    a. 7 (tujuh hari) hari.
    b. Tidak ada tenggang waktu.
    c. 14 (empat belas) hari.
    d. 30 (tiga puluh) hari.
  28. Dalam hal terjadi sengketa mengenai kewenangan mengadili (kompetensi Relatif) antara lembaga peradilan yang satu dengan lembaga peradilan yang lain,maka yang berwenang memutuskan sengketa tersebut adalah:
    a. Pengadilan Negeri.
    b. Mahkamah Agung.
    c. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
    d. Mahkamah Militer Tinggi.
  29. Alat bukti yang di bawah ini yang tidak diatur dalam KUHAP adalah:
    a. Keterangan saksi
    b. Pengakuan Terdakwa
    c. Surat
    d. Petunjuk
  30. Berikut ini adalah, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar permintaan peninjauan kembali yang diatur dalam KUHAP, kecuali:
    a. Apabila ditemukan/terdapat keadaan hukum (novum) baru.
    b. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam pemeriksaan.
    c. Apabila dalam putusan tersebut terdapat saling bertentangan.
    d. Apabila hukuman pidana yang dijatuhkan kurang dari 2/3 dari ancaman maksimal dalam UU.
  31. Hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, merupakan definisi ganti kerugian yang terdapat dalam ....
    a. Pasal 1 angka 20 KUHAP
    b. Pasal 1 angka 21 KUHAP
    c. Pasal 1 angka 22 KUHAP
    d. Pasal 1 angka 23 KUHAP
  32. Andi Hamzah mengungkapkan istilah pemeriksaan cepat yang dipakai HIR adalah ....
    a. Misdrijven
    b. Perkara sumir
    c. Perkara rol
    d. Lichte misdrijven
  33. Mengenai latar belakang keberadaan kejahatan-kejahatan ringan (lichte misdrijven) bahwa kejahatan ringan ini dalam zaman penjajahan Belanda ada artinya, oleh karena semua orang, tanpa diskriminasi, yang melakukan kejahatan ringan ini, diadili oleh ”Landrechter” seperti semua orang yang melakukan ”pelanggaran”, sedang seorang Indonesia atau Timur Asing (Cina, Arab, dan India-Pakistan) pembuat kejahatan bisa diadili oleh ”Landraad” (sekarang pengadilan negeri) dan seorang Eropa sebagai pembuat kejahatan biasa diadili oleh Raad van Justitie (sekarang Pengadilan Tinggi), pernyataan ini dikemukakan oleh ....
    a. Moeljatno
    b. Muladi
    c. Lilik Mulyadi
    d. Wirjono Prodjodikoro
  34. Putusan dalam acara tindak pidana ringan ditentukan dalam Pasal .......
    a. Pasal 205 ayat (1) KUHAP
    b. Pasal 205 ayat (2) KUHAP
    c. Pasal 205 ayat (3) KUHAP
    d. Pasal 205 ayat (4) KUHAP
  35. Pengembalian benda sitaan dalam acara pelanggaran lalu lintas jalan, diatur dalam KUHAP pada Pasal ........
    a. 213
    b. 214
    c. 215
    d. 216
Jawaban:
  1. d. Semua jawaban benar
  2. b. Pasal 78 ayat (2) KUHAP
  3. a. Dalam praktik hukum, ketentuan tersebut sering dimanfaatkan untuk menggugurkan pemeriksaan praperadilan terutama dengan cara menunda pemeriksaan praperadilan sehingga tersusul dengan pemeirksaan pokok perkaranya
  4. a. Banding
  5. b. Sifat perkara sederhana
  6. d. Hakim
  7. d. Acara perkara pelanggaran lalu lintas jalan
  8. a. Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana
  9. b. Saksi a decharge
  10. a. Conviction raisonee
  11. b. HIR Pasal 178 ayat (1)
  12. d. Permufakatan bulat
  13. a. Hadirnya terdakwa
  14. c. Tidak terbukti
  15. d. Van Bemmelen
  16. d. Menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum
  17. d. Upaya hukum luar biasa
  18. a. 1 tahun 1969 
  19. a. Pasal 36 Ayat (1)
  20. d. Melakukan resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana, pengendali dan pencegahan kejahatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  21. d. Pengamatan
  22. d. Dipengaruhi oleh badan eksekutif
  23. b. Karena adanya campur tangan lembaga eksekutif dalam peradilan
  24. d. Sistem osborne
  25. b. Pasal 14 UU no 12 tahun 1995
  26. b. Pejabat Negara.
  27. c. 14 (empat belas) hari.
  28. c. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
  29. b. Pengakuan Terdakwa
  30. d. Apabila hukuman pidana yang dijatuhkan kurang dari 2/3 dari ancaman maksimal dalam UU.
  31. c. Pasal 1 angka 22 KUHAP
  32. c. Perkara rol
  33. d. Wirjono Prodjodikoro
  34. d. Pasal 205 ayat (4) KUHAP
  35. c. 215

Post a Comment for "Soal Hukum Acara Pidana Beserta Jawaban"