Pendaftaran Ppg Dalam Jabatan (Ppgj) Tahun 2018-2022 Bagi Yang Belum Sertifikasi Dan Sudah Sertifikasi Di Sim Pkb

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018-2022 bagi yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi di SIM PKB
Alhamdulillah pada hari ini kami sanggup kembali membagikan artikel tentang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018-2022 bagi yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi di SIM PKB, ya isu ini begitu mengejutkan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi utamanya terlebih lagi batas selesai pendaftaran PPG/ PPGJ tanggal 31 Maret 2018 Pukul 23.59. Informasi yang beredar di SIM PKB pun mengandung aneka macam pemaknaan apakah yang sudah mendapatkan uang sertifikasi dan mempunyai sertifikat pendidik harus mendaftar kembali di Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018.
 bagi yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi di SIM PKB Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018-2022 bagi yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi di SIM PKB
Seperti isu PPG/ PPGJ yang dilansir dari info lewat grup-grup WA ibarat ini :
Untuk disampaikan kpd Bpk / ibu guru 
Proses Registrasi PPG 2018 Berlaku Untuk Seluruh Guru Termasuk Yang Telah Bersertifikat Pendidik
Registrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik. Bagi rekan guru silahkan untuk membuka akun SIM PKB masing - masing dengan mengunjungi laman https://app.simpkb.id/ . Silahkan login pada laman tersebut dengan memakai nomor UKG dan password yang dimiliki masing - masing.
Kewajiban pendaftaran PPG untuk seluruh guru hingga 31 Maret 2018.
Guru yang dihimbau melaksanakan pendaftaran yaitu seluruh guru dengan aneka macam jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain :
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 tahun hingga dengan 31 Desember 2018.
Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, silahkan untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima PPG 2018.
Bagaimana kalau sudah mempunyai akta pendidik? Apakah masih perlu melaksanakan pendaftaran PPG? Ini yg sering di pertanyakan.
Berdasarkan isu yang terdapat pada laman SIM PKB diketahui bahwa sekalipun rekan guru telah mempunyai sertifikasi pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki tetap dihimbau untuk melaksanakan pendaftaran PPG 2018 ini. Proses pendaftaran yang dilakukan guru bersertifikat pendidik yaitu dalam rangka verval prodi dan digitalisasi ijasah S1/D4 yang telah miliki.
Bagaimana kalau sudah mempunyai akta pendidik sementara Ijasah masih D2/SMA? Apakah masih perlu melaksanakan pendaftaran PPG?
Untuk yg sudah sertif tp Ijasah blm S1 masih di pertanyakan krn ketika pendaftaran kolom untuk Ijasah di sim pkb yg tersedia hanya D4/S1
Untuk diketahui bahwa pendaftaran PPG 2018 ini mempunyai tujuan bagi Kemdikbud antara lain :
1. Mengidentifikasi dan menjaring calon penerima PPG hingga 2022
2. Verval kualifikasi lulusan para guru
3. Verval prodi lulusan para guru, dan
4. Digitalisasi dokumen ijazah D4/S1 guru.
Registrasi yang dilakukan guru bersertifkat pendidik bukan untuk penjaringan calon penerima PPG 2018, akan tetapi lebih kepada verval kualifikasi guru dan prodi lulusan serta dalam mendukung digitalisasi dokumen ijazah.
Silahkan segera lakukan pendaftaran sebelum di tutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59.
Kesimpulannya yaitu kalau bapak dan ibu sudah sertifikasi dan sudah mendapatkan uang sertifikasi tidak perlu mendaftar lagi PPG, dan kalau anda mendaftar kembali maka akan merepotkan operator LPMP sebab harus menyortir kembali data-data yang sudah masuk. Namun kalau nanti hidangan khusus digitalisasi dokumen ada maka gres lah guru yang sudah sertifikasi kembali mendaftarkan diri untuk pendataan.
Kemudian untuk yang sudah mempunyai sertifikat pendidik ibarat lulus PPG prajabatan ini yang mendaftarkan diri di SIM PKB sebab untuk mempermudah sertifikasi bagi yang bersangkutan, jadi bukan guru yang sudah sertifikasi dan mendapatkan uang TPGnya. simak info terbaru di bawah ini.. 
 bagi yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi di SIM PKB Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018-2022 bagi yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi di SIM PKB

"Yang dimaksud mendapatkan akta pendidik yakni mahasiswa lulus sarjana (S1) pendidikan atau guru menempuh kesetaraan pendidikan (S1/D4) semenjak tahun fatwa 2012/2013 dgn aktivitas khusus pribadi diberi/memiliki sertikat pendidik profesional. Mereka mempunyai akta pendidik inilah wajib registrasi" 

Semoga isu tentang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018-2022 bagi yang belum sertifikasi dan belum sertifikasi di SIM PKB ini bermanfaat untuk kawan-kawan semua dari kami WaniPerih.blogspot.com hingga jumpa kembali di artikel kami yang lainnya.

Post a Comment for "Pendaftaran Ppg Dalam Jabatan (Ppgj) Tahun 2018-2022 Bagi Yang Belum Sertifikasi Dan Sudah Sertifikasi Di Sim Pkb"