Ziarah Ke Makam : Wali, Guru, Raja, Nabi, Ibu, Sunan, Ayah, Nenek

Ziarah Ke Makam - Hai sahabat muslim muslimah yang dirahmati oleh Allah SWT. Pada kesempatan yang sangat bagus ini kami akan mencoba menafsirkan tentang arti mimpi ziarah kubur yang nantinya dapat menjadi penjelas bagaimana sebenarnya hakikat mimpi ziarah ini. Namun apabila ada penafsiran yang kurang tepat maka kami selaku penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya, karna kami juga manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

Menurut kami arti mimpi ziarah kubur bisa berarti kita sedang merindukan seseorang yang sudah meninggal, bisa berarti juga karna kita sudah lama tidak berziarah dan mendoakan yang sudah mati. bisa juga berarti peringatan agar kita selalu ingat mati dan takut akal hal itu yang menjadikan kita bisa mempersiapkan diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Ziarah Ke Makam

Karna pada dasarnya ziarah kubur di kuburan adalah suatu tempat peristirahatan terakhir. Ingatlah bahwa kebolehan ziarah kubur adalah umum untuk laki-laki maupun perempuan. Adapun pendapat yang menyatakan kemakruhan wanita ziarah kubur adalah karena ada sebab-sebab tertentu, bukan pada ziarah kuburnya.

Dari Buraidah Ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Tadinya aku melarang kalian berziarah, tapi kini berziarahlah kalian.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain dikatakan: “Maka barangsiapa yang ingin ziarah kubur, maka berziarahlah. Karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan akhirat.” (HR. Muslim).
Baca Juga : Buang Air Besar
Maksud hadits adalah bahwa ziarah kubur disyariatkan dalam Islam. Para ulama telah sepakat menyatakan bahwa ziarah kubur hukumnya sunnah bagi kaum laki-laki, khususnya untuk melaksanakan hak seperti ayah dan teman, mengingat mati, dan melembutkan hati dengan cara mengingat mati berikut tingkah-tingkahnya, sebagaimana keterangan-keterangan yang berlaku di dalam hadits-hadits Nabi Saw.

Adapun kemakruhan wanita dalam ziarah kubur adalah karena ada hadits Nabi Saw. yang menjelaskan tentang itu (yakni ada sebab-sebab tertentu). Adapun keharaman ziarah kubur bagi wanita bilamana diiringi dengan sesuatu yang dilarang menurut syara’, seperti bilamana takut terjadi fitnah atau kerasnya suara wanita dengan menangis.

Ziarah kubur hukumnya diperbolehkan bagi wanita bilamana dekat dengan orang yang terkena musibah dan tidak timbul fitnah yang dilarang oleh syara’. Demikian pula, ziarah ke makam Nabi Saw. hukumnya disunnahkan berdasarkan hadits yang menasakh tentang pelarangan ziarah kubur. Memang, pada awal perintahan Nabi Saw.

Ziarah kubur itu hukumnya diharamkan, karena umat Islam pada masa itu masih ada kedekatannya dengan kebiasaan mereka pada zaman jahiliyah. Juga masih adanya kebiasaan menyembah berhala. Selain itu, mereka juga suka berbuat niyahah (meratapi mayit) atau lainya yang diharamkan ketika melakukan ziarah kubur.

Kemudian, hukum haram ziarah kubur tersebut diganti dengan hukum sunnah setelah adanya kejelasan dalam aqidah Islam, tertancapnya kaedah-kaedah dan hukum-hukum Islam di dada mereka. Dengan demikian, seorang mukmin harus selalu mengingat mati. Karena, mengingat mati adalah persiapannya orang-orang yang akan mati, baik untuk saat ini maupun saat yang akan datang. (Lihat selengkapnya dalam I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 142 dan Nuzhat al-Muttaqin Syarh Riyadh ash-Shalihin juz 1).

Asy-Syaikh Abdul Mu’thi as-Saqaa mengatakan: “Berziarah di kuburan orang-orang muslim disunahkan bagi para pria berdasarkan hadits riwayat Muslim: “Aku (dulu) melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah karena ia mengingatkan kalian pada akhirat.” Sedang bagi para wanita ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan Nabi, orang alim, orang shalih atupun kerabat.

Sedang menziarahi kuburan Nabi dan orang yang telah disebutkan tadi maka sunnah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau di luar daerah saat ia bersama mahramnya. Kesunnahan ziarah baginya dengan ketentuan sudah mendapatkan izin suami atau walinya, aman dari fitnah dan dalam perkumpulannya tidak menimbulkan kerusakan seperti pada umumnya bahkan yang menjadi kenyataan di zaman ini, bila tidak demikian maka keharaman ziarah baginya tidak dapat disangsikan.

Disunahkan memperbanyak ziarah kubur adalah dengan tujuan supaya dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan akhirat. Kesunnahan ziarah menjadi muakad (sangat dianjurkan) di hari Kamis sore dan hari Jum’at dan makruh di hari Sabtu.” (Selengkapnya lihat dalam Al-Irsyadaat as-Sunniyyah halaman 111).

Ziarah kubur disunnahkan agar dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan akhirat, kesunahannya menjadi muakad di hari hari Jum’at dan hari sebelumnya (Kamis) serta hari setelahnya menurut kalangan Hanafiyah dan Malikiyyah, berbeda menurut kalangan Hanabilah yang menyatakan ziarah kubur tidak muakad, tidak di hari tertentu juga hari lainnya.

Sedangkan kalangan Syafi’iyyah yang menyatakan: “Menjadi sunnah yang muakkad mulai Asharnya hari Kamis hingga terbitnya matahari di hari Sabtu.” Pernyataan ini juga sesuai pendapat yang unggul di kalangan Malikiyyah. (Lihat selengkapnya dalam Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah juz 1 halaman 855). Semoga penjelasan mengenai arti mimpi ziarah ke makam diatas bisa bermanfaat bagi kamu semua.
Sumber https://www.artimimpi.xyz/

Post a Comment for " Ziarah Ke Makam : Wali, Guru, Raja, Nabi, Ibu, Sunan, Ayah, Nenek"