Honorer K-2 Wajib Baca, Syarat dan Cara Pendaftaran SSCASN PPPK | Mulai Jumat, 8 Februari 2018 situs SSCASN sanggup diakses. Bagi para tenaga honorer yang menantikan isu registrasi PPPK, tentu ini yaitu isu yang sangat penting. Tapi, masih ada yang galau juga dengan info-info yang berseliweran. Bahkan, ketika situs SSCASN dibuka, banyak juga tenaga honorer yang tidak tahu. Lalu apa yang dimaksud dengan SSCASN.
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yaitu situs resmi registrasi PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional. Sebagai pintu registrasi pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN sanggup diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran PPPK K-2 ini dikhususkan untuk tenaga pendidik, ksehatan dan tenaga harian lepas. Jadi, bagi anda yang tidak masuk dalam kategori ini, silakan untuk sementara menunggu isu lebih lanjut perihal registrasi PPPK. Tentu kita para honorer sangat berharap, bahwa tenaga honorer non kategori juga akan mendapat jalur khsusus tampaknya halnya K-2.
Apakah kini sudah sanggup mendaftar? Tentu itu yang menjadi pertanyaannya. Meskipun saya bukan honorer K-2, terus terperinci saya juga merasa ingin tau dengan pendafatan PPPK ini. Tentu saja sambil terus berharap bahwa tenaga honorer nan kategori juga akan mendapat jatah pendafataran PPPK secara khsus menyerupai halnya honoer K-2. Tapi, sangat disayangkan hingga hari Senin, 11 Februrai ini tampaknya formulir registrasi belum dibuka.
Oke, alasannya yaitu formulir registrasi belum sanggup diakses, kini saya share aja dulu persyaratan dan cara perndaftaran PPPK secara singkat saja. Dengan isu ini, maka diperlukan teman-teman honorer K-2 sanggup mempersiapkan diri untuk mendaftar PPPK.
Nah itulah isu perihal syarat dan registrasi PPPK K-2 khusus untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. Bagi anda yang merasa masuk honorer K-2 silakan segera siapakan segala sesuatunya. Namun pastikan bahwa anda juga terdaftara sebagai honorer K-2.
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yaitu situs resmi registrasi PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional. Sebagai pintu registrasi pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN sanggup diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran PPPK K-2 ini dikhususkan untuk tenaga pendidik, ksehatan dan tenaga harian lepas. Jadi, bagi anda yang tidak masuk dalam kategori ini, silakan untuk sementara menunggu isu lebih lanjut perihal registrasi PPPK. Tentu kita para honorer sangat berharap, bahwa tenaga honorer non kategori juga akan mendapat jalur khsusus tampaknya halnya K-2.
Apakah kini sudah sanggup mendaftar? Tentu itu yang menjadi pertanyaannya. Meskipun saya bukan honorer K-2, terus terperinci saya juga merasa ingin tau dengan pendafatan PPPK ini. Tentu saja sambil terus berharap bahwa tenaga honorer nan kategori juga akan mendapat jatah pendafataran PPPK secara khsus menyerupai halnya honoer K-2. Tapi, sangat disayangkan hingga hari Senin, 11 Februrai ini tampaknya formulir registrasi belum dibuka.

Oke, alasannya yaitu formulir registrasi belum sanggup diakses, kini saya share aja dulu persyaratan dan cara perndaftaran PPPK secara singkat saja. Dengan isu ini, maka diperlukan teman-teman honorer K-2 sanggup mempersiapkan diri untuk mendaftar PPPK.
Persyaratan Pendaftaran PPPK K-2
- Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar hingga ketika mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat isu minimal NUPTK/NIK, nama, daerah dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan menurut peta kebutuhan guru ketika ini.
-Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi
Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu gres diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu gres Anda sanggup mendaftar
- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu gres diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu gres Anda sanggup mendaftar.
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar hingga ketika mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat isu minimal NUPTK/NIK, nama, daerah dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan menurut peta kebutuhan guru ketika ini.
-Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
Cara Pendaftaran PPPK K-2
Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi
Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu gres diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu gres Anda sanggup mendaftar
- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu gres diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu gres Anda sanggup mendaftar.
Nah itulah isu perihal syarat dan registrasi PPPK K-2 khusus untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. Bagi anda yang merasa masuk honorer K-2 silakan segera siapakan segala sesuatunya. Namun pastikan bahwa anda juga terdaftara sebagai honorer K-2.
Post a Comment for "Honorer K-2 Wajib Baca, Syarat Dan Cara Registrasi Sscasn Pppk"