Wajib Baca!!! Klarifikasi Lengkap Perihal Pip (Program Indonesia Pintar)

Wajib Baca!!! Penjelasan Lengkap Tentang PIP (Program Indonesia Pintar) | Program Indonesia Pintar merupakan aktivitas pemerintah dalam upaya membantu belum dewasa Indonesia usia sekolah supaya tetap bisa sekolah. Dengan adanya PIP maka dibutuhkan tidak akan ada lagi anak drop out (putus sekolah) dengan alasan kurang mampu. Tentu aktivitas pemerintah ini harus didukung oleh semua pihak terutama sekolah.

Pihak sekolah mempunyai kewajiban untuk menginventarisir siapa saja siswa yang berhak mendapatkan PIP meskipun mungkin belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar. Informasi mengenai Program Indonesia Pintar terkadang terkesan tidak terang atau mungkin masyarakat belum memahami secara jelas. 

Untuk itu, saya akan share klarifikasi perihal Program Indonesia Pinter secara lengkap dalam bentuk tanya jawab. Untuk itu bagi anda yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan dengan aktivitas indonesia cendekia wajib  baca. Entau itu pihak sekolah, orang tua, siswa maupun masyarakat secara umum.


Inilah klarifikasi lengkap tentang  PIP

Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar?

PIP merupakan kolaborasi tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Apa tujuan PIP?

PIP dirancang untuk membantu belum dewasa usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui aktivitas ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan dibutuhkan sanggup menarik siswa putus sekolah supaya kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga dibutuhkan sanggup meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya pribadi maupun tidak langsung.

Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP?

KIP diberikan sebagai penanda/identitas peserta santunan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian belum dewasa usia sekolah terdaftar sebagai peserta santunan pendidikan.
Setiap anak peserta santunan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Bagaimana bila siswa miskin belum mendapatkan KIP?

Siswa sanggup mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke forum pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak mempunyai KKS, orang tuanya sanggup meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu supaya sanggup melengkapi syarat pendaftaran.

Berapa besaran dana manfaat PIP?

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas selesai di setiap jenjang sanggup dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Apa Kewajiban peserta didik peserta dana PIP?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan santunan pendidikan. Dana Manfaatnya harus dipakai untuk keperluan yang relevan;
3. Terus berguru dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Untuk apa saja penggunaan dana PIP?

Dana PIP sanggup dipakai untuk membantu biaya pribadi peserta didik, menyerupai membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik pemanis serta biaya uji kompetensi.

Bagaimana bila KIP hilang/rusak?

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu sanggup segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Apakah ada forum yang mengawasi pelaksanaan PIP?

Ada. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga sanggup membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Post a Comment for "Wajib Baca!!! Klarifikasi Lengkap Perihal Pip (Program Indonesia Pintar)"