Inpasing Nasional Dilaksanakan 2 Tahun dan Dihitung Berdasarkan Angka Kredit | Pemerintah balasannya menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 wacana Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing). Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi.


“Inpassing ini mulai berlaku ketika tanggal ditetapkan ini dilaksanakan hingga dengan Desember 2018,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12). Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016, dan diundangkan pada tanggal 21 Desember 2016.
Dijelaskan, PNS yang melaksanakan inpassing untuk kelompok jabatan fungsional ketrampilan, harus berijasah paling rendah SLTA, dengan pangkat paling rendah pengatur muda , golongan IIa, mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan kiprah jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan prestasi kerja baik dalam setahun terakhir. Selain itu, usia paling tinggi tiga tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) bagi jabatan pelaksana, dan dua tahun bagi eksekutif dan pengawas.
Sedangkan untuk jabatan fungsional keahlian, ijasah paling rendah S-1/D-IV dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki. Sedangkan pangkat yang dipersyaratkan, paling rendah Penata muda, golongan IIIa, mempunyai pengalaman minimal dua tahun, serta lulus uji kompetensi, serta nilai prestasi kerja minimal baik dalam setahun terakhir.
Untuk inpassing pada kelompok ini, usia paling tinggi tiga tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, dua tahun untuk eksekutif dan pengawas, serta satu tahun untuk eksekutif yang akan menduduki jabatan fungsional hebat madya, dan pejabat pimpinan tinggi.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permen PANRB, inpassing ini ditujukan bagi empat kelompok jabatan PNS. Pertama, PNS yang telah dan masih menjalankan kiprah pada bidang jabatan fungsional yang akan diduduki menurut keputusan Pejabat yang berwenang.
Kedua, PNS yang masih menjalankan kiprah jabatan sesuai dengan deretan jabatan fungsional dan telah menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga, Pejabat Pimpinan Tinggi, eksekutif dan pengawas yang mempunyai kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya.
Sedangkan keempat, inpassing ditujukan bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, alasannya yaitu dalam jangka waktu 5 tahun semenjak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak sanggup memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Diingatkan, kementerian, forum dan pemerintah kawasan yang melaksanakan inpassing harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan rekapitulasi hasil inpassing dan surat keputusan pengangkatannya kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian negara (BKN).
Dalam kesempatan terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 wacana Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.
Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melaksanakan penataan struktur organisasi atau kelembagaan, Setiawan minta instansi pemerintah melaksanakan penataan SDM aparatur dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN)."Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya.
Ditambahkan, perencanaan pembangunan SDM aparatur di kawasan harus sesuai dengan visi dan misi Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Pelaksanaan rekrutmen harus transparan, adil, kompetitif, dan bebas dari KKN. Berawal dari proses rekrutmen yangdemikian akan mempermudah setiap instansi pemerintah dalam pengembangan kapasitas terhadap calon ASN yang diperoleh.
Terkait dengan kebijakan moratorium, Kementerian PANRB e-Formasi yang memuat NIP, kelas jabatan, dan nomenklatur jabatan manajemen pelaksana. Sebelumnya, Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran wacana Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah pasca PP No. 18/2016 (http://www.menpan.go.id/berita-terkini/6114-permen-panrb-no-26-2016-inpassing-nasional-dilaksanakan-2-tahun)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 wacana Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.
Adapun tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional.
Dalam pasal 3 Permen PANRB No. 26/2016 tersebut dijelaskan, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan menurut angka kredit kumulatif untuk inpassing. Angka kredit PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun, satu tahun, dua tahun, tiga tahunm, dan 4 tahun lebih serta jenjang pendidikan m,asing-masing berbeda.
Untuk golongan ruang Iia lulusan SLTA/D.1 misalnya, untuk yang kurang dari satu tahun angka kredit kumulatifnya 25. Sedangkan yang 4 tahun atau lebih, harus mencapai 39. Adapun untuk Golongan IV/e, Sarjana s/d Doktor, bagi yang kurang dari satu tahun hingga 4 tahun atau lebih angka kreditnya 1.050.
Ditambahkan, PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsional sanggup diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS ini, paling kurang dua tahun sesudah ditetapkan SK penyesuaian/inpassing PNS bersangkutan dalam jabfung yang diduduki.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengatakan, Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016. “Inpassing ini mulai berlaku ketika tanggal diundangkan dan dilaksanakan hingga dengan Desember 2018,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (29/12). (ags/HUMAS MENPANRB)
Post a Comment for "Pns Wajib Baca!!! Inpasing Nasional Dilaksanakan 2 Tahun Dan Dihitung Menurut Angka Kredit"