Perhatikan!!! Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi Siswa Penerima Dana PIP | Kabar bangga bagi para siswa akseptor dana Program Indonesia Pintar. Pencairan dana PIP tahap I tahun 2016 sudah disalurkan melalui bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Para siswa dibantu orang renta dan sekolah bisa segera mencairkan dana tersebut ke bank yang bersangkutan.
Himbauan untuk para siswa dan orang renta siswa, jangan terlena dengan dana PIP, sebab dana PIP harus dipakai secara sempurna dan sesuai hukum pemerintah. Tujuan utama adanya dana dukungan Program Indonesia Pintar yakni untuk membantu para siswa kurang bisa biar tetap bisa bersekolah. Jadi, pemerintah berharap dengan adanya dana PIP maka tidak ada lagi alasan siswa tidak sekolah sebab tidak adanya biaya.
Tujuan mulia dari pemeritnah tersebut terkadang disalahgunakan oleh para orang renta siswa. Tidak jarang dana BSM/PIP yang seharusnya untuk biaya pendidikan anak justru dipakai untuk hal-hal lain yang tidak ada kolerasinya dengan biaya pendidikan anak. Maka melalui blog ini saya sebagai operator sekolah menghimbau kepada seluruh orang renta siswa di Indonesia biar benar-benar memakai dana PIP tersebut untuk kepentingan biaya pendidikan anda.
Dana PIP memang yakni hak anda sebagai warga nengara Indonesia, tapi dibalik hak tersebut anda juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban apa yang harus dipenuhi oleh para siswa akseptor PIP?
1. Menggunakan dana PIP 2015 sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
2. Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
3. Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
4. Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melaksanakan perbuatan yang tercela.
Dana PIP harus dipakai secara sempurna sesuai aturan. Secara spesifik, maka dana PIP harus dipakai untuk membiayai hal-hal sebagai berikut :
1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
2. Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
3. Transportasi siswa ke sekolah;
4. Uang saku siswa ke sekolah;
5. Biaya kursus/les tambahan.
Post a Comment for "Perhatikan!!! Inilah Kewajiban Dan Larangan Bagi Siswa Akseptor Dana Pip"