Panduan Cara Penilaian Untuk SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru | Penilaian siswa yaitu acara yang merupakan rangkaian sistematis dari sebuah proses pembelajaran di sekolah. Setiap siswa berhak mendapatkan evaluasi dari hasil belajarnya dalam satu kurun waktu yang telah di tentukan. Misal dalam priode tengah semester, satu semester dan satu tahun pembelajaran.
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk sekolah dasar merupakan Petunjuk Penilaian yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jendral Pedidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015. Dengan dasar aturan terbaru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan penting dari evaluasi siswa yaitu untuk mendapatkan gosip dari hasil acara berguru siswa sehingga bisa diambil sebuah kesimpulan yang menggambarkan kekuatan dan kelemahan seorang siswa dalam mengikuti proses pembelajaran. Dari hasil evaluasi inilah maka guru dan sekolah akan mengambil kebijakan strategis yang berkaitan dengan siswa bersangkutan. Misal untuk melaksanakan perbaikan dan pengayaan terhadap siswa yang dinilai.
Meskipun evaluasi sudah merupakan kewajiban guru dalam menjalankan kiprah professionalnya, namun banyak guru yang merasa terbebani dengan proses evaluasi tersebut. Terlebih lagi jikalau evaluasi siswa tidak sederhana menyerupai yang dirasakan para guru yang memakai kurikulum 2013. Dalam kurikulum 2013 edisi revisi ini, pendidik mengharapkan evaluasi hasil berguru bisa lebih sederhana dan gampang dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik supaya evaluasi lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian.
1. Penilaian Sikap
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai evaluasi terhadap sikap penerima didik dalam proses pembelajaran acara kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap mempunyai karakteristik yang berbeda dari evaluasi pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik evaluasi yang dipakai juga berbeda. Dalam hal ini, evaluasi sikap lebih ditujukan untuk membina sikap sesuai budipekerti dalam rangka pembentukan abjad peserta
didik sesuai dengan proses pembelajaran.
a. Sikap spiritual
Penilaian sikap spiritual (KI-1), antara lain:
Penilaian sikap sosial (KI-2) meliputi:
c. Teknik evaluasi Sikap
Penilaian sikap di sekolah dasar dilakukan oleh guru kelas, guru muatan pelajaran agama, PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Teknik evaluasi yang dipakai meliputi: observasi, wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan insiden tertent (incidental record) sebagai unsur evaluasi utama.
Sedangkan teknik evaluasi diri dan evaluasi antar-teman sanggup dilakukan dalam rangka training dan pembentukan abjad penerima didik, sehingga akibatnya sanggup dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil evaluasi sikap oleh pendidik.
2. Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan penerima didik yang meliputi pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam banyak sekali tingkatan proses berpikir. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi kesulitan berguru (assesment as learning), evaluasi sebagai proses pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian.
3. Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar aspek keterampilan untuk memilih teknik evaluasi yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar sanggup diukur dengan evaluasi kinerja, evaluasi proyek, atau portofolio. Penentuan teknik evaluasi didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. Penilaian
keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan penerima didik sanggup dipakai untuk mengenal dan menuntaskan dilema dalam kehidupan bergotong-royong (dunia nyata). Penilaian keterampilan memakai angka dengan rentangskor 0 hingga dengan 100 dan deskripsi.Teknik evaluasi yang dipakai sebagai berikut.
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk sekolah dasar merupakan Petunjuk Penilaian yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jendral Pedidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015. Dengan dasar aturan terbaru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan penting dari evaluasi siswa yaitu untuk mendapatkan gosip dari hasil acara berguru siswa sehingga bisa diambil sebuah kesimpulan yang menggambarkan kekuatan dan kelemahan seorang siswa dalam mengikuti proses pembelajaran. Dari hasil evaluasi inilah maka guru dan sekolah akan mengambil kebijakan strategis yang berkaitan dengan siswa bersangkutan. Misal untuk melaksanakan perbaikan dan pengayaan terhadap siswa yang dinilai.
Meskipun evaluasi sudah merupakan kewajiban guru dalam menjalankan kiprah professionalnya, namun banyak guru yang merasa terbebani dengan proses evaluasi tersebut. Terlebih lagi jikalau evaluasi siswa tidak sederhana menyerupai yang dirasakan para guru yang memakai kurikulum 2013. Dalam kurikulum 2013 edisi revisi ini, pendidik mengharapkan evaluasi hasil berguru bisa lebih sederhana dan gampang dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik supaya evaluasi lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian.
Komponen Penilaian Dalam Kurikulum 2013
1. Penilaian Sikap
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai evaluasi terhadap sikap penerima didik dalam proses pembelajaran acara kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap mempunyai karakteristik yang berbeda dari evaluasi pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik evaluasi yang dipakai juga berbeda. Dalam hal ini, evaluasi sikap lebih ditujukan untuk membina sikap sesuai budipekerti dalam rangka pembentukan abjad peserta
didik sesuai dengan proses pembelajaran.
a. Sikap spiritual
Penilaian sikap spiritual (KI-1), antara lain:
- (1) ketaatan beribadah;
- (2) berperilaku syukur;
- (3) berdoa sebelum dan sehabis melaksanakan kegiatan; dan
- (4) toleransi dalam beribadah. Sikap spiritual tersebut sanggup ditambah sesuai karakteristik satuan pendidikan.
Penilaian sikap sosial (KI-2) meliputi:
- jujur yaitu sikap yang didasarkan pada upaya menyebabkan dirinya sebagai orang yang selalu sanggup mendapatkan amanah dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan;
- disiplin yaitu tindakan yang menawarkan sikap tertib dan patuh pada banyak sekali ketentuan dan peraturan;
- tanggung jawab yaitu sikap dan sikap penerima didik untuk melaksanakan kiprah dan kewajibannya, yang seharusnya dilakukan terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa;
- santun yaitu sikap hormat pada orang lain dengan bahasa yang baik;
- peduli yaitu sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi pertolongan kepada orang lain atau masyarakat yang membutuhkan; dan
- percaya diri yaitu suatu doktrin atas kemampuannya sendiri untuk melaksanakan acara atau tindakan. Sikap sosial tersebut sanggup ditambah oleh satuan pendidikan sesuai kebutuhan.
c. Teknik evaluasi Sikap
Penilaian sikap di sekolah dasar dilakukan oleh guru kelas, guru muatan pelajaran agama, PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Teknik evaluasi yang dipakai meliputi: observasi, wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan insiden tertent (incidental record) sebagai unsur evaluasi utama.
Sedangkan teknik evaluasi diri dan evaluasi antar-teman sanggup dilakukan dalam rangka training dan pembentukan abjad penerima didik, sehingga akibatnya sanggup dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil evaluasi sikap oleh pendidik.
2. Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan penerima didik yang meliputi pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam banyak sekali tingkatan proses berpikir. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi kesulitan berguru (assesment as learning), evaluasi sebagai proses pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian.
3. Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar aspek keterampilan untuk memilih teknik evaluasi yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar sanggup diukur dengan evaluasi kinerja, evaluasi proyek, atau portofolio. Penentuan teknik evaluasi didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. Penilaian
keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan penerima didik sanggup dipakai untuk mengenal dan menuntaskan dilema dalam kehidupan bergotong-royong (dunia nyata). Penilaian keterampilan memakai angka dengan rentangskor 0 hingga dengan 100 dan deskripsi.Teknik evaluasi yang dipakai sebagai berikut.
- a. Penilaian Kinerja
- b. Penilaian Proyek
- c. Portofolio
Post a Comment for "Panduan Cara Evaluasi Untuk Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Revisi Terbaru"